Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

Dijemput Paksa Tanpa Surat dan Ditahan 28 Hari, Erika Lapor ke Polda Sumut

Hendra - Senin, 20 Juli 2026 12:09 WIB
Dijemput Paksa Tanpa Surat dan Ditahan 28 Hari, Erika Lapor ke Polda Sumut
Erika
Merespons tindakan tersebut, Erika melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan kriminalisasi dan pemerasan ini ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/615/V/2025/SPKT. Menindaklanjuti laporan itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut kini tengah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dan menjadwalkan agenda gelar perkara khusus.
Erika mengungkapkan penderitaan fisik serta mental yang dialaminya akibat kurungan tanpa pemenuhan hak dasar selama masa penahanan di Polres Pelabuhan Belawan.
" Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah," ucap Erika saat memberikan kesaksian mengenai kondisi penahanannya, Minggu 19 Juli 2026.
Sementara itu, Erdi Karo-Karo selaku tim kuasa hukum Erika mendesak jajaran kepolisian mengusut tuntas perkara secara transparan demi memulihkan keadilan korban.
"Kami meminta dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan transparansi dan objektivitas penanganan kasus, serta menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penahanan," sebut kuasa hukum Erika, Erdi Karo-Karo.(Hendra )

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gol Ferran Torres Antar La Furia Roja Juara Piala Dunia 2026
Pemerintah Iran Mengancam Akan Melancarkan, Apa "langkah yang tepat"..?
Menjelang Perundingan Lanjutan, Ini Dilakukan Amerika Serikat ke Iran
Preman Belawan Jadi Pak Ogah Dibekuk
Gegara Tong Sampah Lapor Polisi
Pemain Timnas Spanyol Miliki Kualitas, Apa Prancis Tidak "Gentar"..?
 
Komentar
 
Berita Terbaru