Jumat, 17 Juli 2026 WIB

Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan, PT Rapala Tidak Punyak Hak Kebun

Redaksi - Kamis, 23 April 2026 07:30 WIB
Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan, PT Rapala Tidak Punyak Hak Kebun
Sidang ketiga Praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan

MATATELINGAPalas :Atas Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan Nomor : 267/PDT/2014/PT-Mdn yang menyatakan bahwa PT. Rapala tidak memiliki hak terhadap lahan yang diklim 3180 Hektar.Kenyataannya pihak PT. Rapala merasa menguasai lahan tersebut. Padahal Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Medan sudah memutuskan Jumat, 12 Desember 2014.
Putusan tersebut jelas dan tegas menyatakan bahwa pihak PT Rapala tidak memiliki hak lagi. Sehingga warga merasa, sawit yang tumbuh diwilayah kawasan tidak ada yang punya, dan mengambil buah hanya sebatas kebutuhan hidup. Sementara pihak PT Rapala mengaku-ngaku pemilik lahan dan mengamankan warga dan menyerahkan ke pihak yang berwajib.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Washington ke Jalur Diplomatik dan Permohonan kepada Iran,..Iran Tidak Boleh Lengah
LIPPSU:  Kemana Pajak HGU PT Bridgestone Mengalir?
Bupati Indramayu Lucky Hakim : Antisipasi El Nino, Kementan Gencarkan Program Pompanisasi di Lumbung Pangan
JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun, Hakim Vonis Pengedar 10 Tahun.
Ditangkap Polisi Gegara Punya 3,07 Gram Sabu
Fraksi PDI P DPRD Medan :   Keluhan Warga Distribusi Bansos Tidak Tepat Sasaran
 
Komentar
 
Berita Terbaru