MATATELINGA, T.Tinggi :Terkait viralnya peredaran narkoba di Gang Subur Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi di media sosial beberapa pekan yang lalu, hingga akhirnya Polisi berhasil kembali membekuk seorang pria prmilik 3.07 Gram sabu- sabu dari depan rumahnya yang brada di kawasan tersebut.
Penangkapan terhadap pria berinisial FAS (23) itu di lakukan oada hari Senin dini hari pukul 01.00 Wib (30/03/2026), pekan lalu., tepatnya di Jalan Sudirman Gang Subur Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, saat pelaku sedang berada di depan rumahnya.Kasat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Kamis siang (09/04/2026) mengatakan, kalau pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi dimaksudyang sempat viral di media sosial.