"Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis
sabu sebanyak 15 bungkus plastik klip beisi
sabu seberat 3,07 gram", sebut AKP Jimmy Sitorus.
Lanjut Jimmy, selain barang bukti narkotika jenis
sabu juga di amankan barang bukti lainnya brrupa satu plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui
sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya," lanjutnya
Dan kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut