Senin, 02 November 2026 WIB

JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun, Hakim Vonis Pengedar 10 Tahun.

Redaksi - Rabu, 15 April 2026 18:09 WIB
JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun, Hakim Vonis Pengedar 10 Tahun.
Ketua Majelis Hakim Dharma Putra Simbolon, SH, MH.

MATATELINGA, Palas :Pembacaan tuntutan oleh, Horas Erwin Siregar, SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap bandar narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Selasa (14/04-2026) yang sempat tergantung kini digelar dengan tuntutan 10 tahun penjaran.
Persidangan pembacaan tuntutan ini termasuk singkat dan cepat, kurang lebih 15 menit. Sidang dibuka dan ditutup untuk dilanjutkan sidang agenda pembacaan putusan, Selasa (28/04-2026) oleh, Dharma Putra Simbolon, SH, MH Ketua PN Sibuhuan yang juga sebagai ketua Majelis dalam persidangan.
Pada hari yang sama, MATATELINGA, melakukan konfirmasi atas temuan persidangan tergolong cepat ini melalui, Surya Wardana Damanik, SH PLT Panitira Muda Hukum mengatakan, "Saya juga lagi sidang perkara lain Pak. Lihat saja ntar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibuhuan pasti diupdate hari ini (tanggal 14/04-2026), Pak," tegasnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Apresiasi Masyarakat Mengalir, Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut Sigap Tindaklanjuti Dumas Rehabilitasi
Pengembangan ke Aceh Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
Rico Waas: Pemko  Medan dan Forkopimda  Komitmen Tutup Semua Celah Narkoba
Polres Batu Bara Ungkap Kasus dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika
Penangkapan Pemakai dan Pengedar Narkoba di Padang Lawas Digencarkan
Lagi, Nasabah ITC Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp50 Juta
 
Komentar
 
Berita Terbaru