MATATELINGAPalas :Atas Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan Nomor : 267/PDT/2014/PT-Mdn yang menyatakan bahwa PT. Rapala tidak memiliki hak terhadap lahan yang diklim 3180 Hektar.Kenyataannya pihak PT. Rapala merasa menguasai lahan tersebut. Padahal Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Medan sudah memutuskan Jumat, 12 Desember 2014.
Putusan tersebut jelas dan tegas menyatakan bahwa pihak PT Rapala tidak memiliki hak lagi. Sehingga warga merasa, sawit yang tumbuh diwilayah kawasan tidak ada yang punya, dan mengambil buah hanya sebatas kebutuhan hidup. Sementara pihak PT Rapala mengaku-ngaku pemilik lahan dan mengamankan warga dan menyerahkan ke pihak yang berwajib.
Lantas pi
hak berwajib melakukan penahanan tanpa melihat alasak kepemilikan lahan. Sehingga warga masyarakat menimbulkan perlawanan dengan mengajukan Praperadilan dengan kuasa hukum, Mardan Hanafi Hasibuan, SH. MH yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Sidang ketiga yang digelar menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Andi Hakim Lubis, SH. MH dalam keterangannya menyampaikan, yang di uji adalah, penangkapan, penetapan, serta penahanan tersangka. Apakah kesalahan prosedur dalam penyidikannya dan untuk memberikan keterangan terkait pencurian itu harus ada pembuktian kepemilikan, tentunya lebih dulu dasar kepemilikan lahan sawit yang disangkakan jelas. Karena terkait adanya dugaan lahan tersebut adalah lahan kawasan hutan yang di kuasai negara seharusnya untuk kemakmuran masyarakat sesuai yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945. "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Jika yang menjadi Korban itu adalah Korporasi atau badan Hukum harusnya penerapan hukumnya adalah UU Per
kebunan bukan KUHP itu nanti akan berdampak secara hukum," ungkapnya.Selanjutnya, sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan hingga pada, Senin (3/04-2026) agenda putusan.