Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Vonis Bandar Narkoba 5 Tahun, Ketua PN Sibuhuan Disorot Tajam, Diduga 'Bermain?'

Redaksi - Rabu, 29 April 2026 17:46 WIB
Vonis Bandar Narkoba 5 Tahun, Ketua PN Sibuhuan Disorot Tajam, Diduga 'Bermain?'
Dharma Putra Simbolon, SH.MH Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan

MATATELINGA, Palas : Putusan Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Dharma Putra Simbolon, SH.MH terhadap terdakwa Bandar Narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan (AHSH) hanya 5 tahun penjara denda Rp 100 juta membuat kecurigaan mencuat. Sidang pembacaan putusan digelar di PN Sibuhuan, Selasa (28/04-2026).
Putusan ini jauh lebih ringan ketimbang saksi Siddik Martua Hasibuan (SMH) yang mengaku berafliasi dengan terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang hanya sebagai penjual barang haram yang didapatkannya dari AHSH seperti pengakuannya dalam persidangan sebagai saksi sudah dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hakim 10 tahun penjara dengan membayar denda 800 juta.

Sungguh miris putusan Majelis Hakim PN Sibuhuan diketuai langsung Ketua PN Sibuhuan menyatakan dalam putusannya, terdakwa Alwin Heri Syahputra Hsb terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Hal ini yang membuat kecurigaan semakin mencuat dikalangan Jurnalis atas putusan yang meringankan terdakwa sebagai perantara. Sehingga putusan tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran narkoba sebagai program pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Padahal Pemerintah sudah menaikkan tunjangan kinerja Hakim karier mulai Januari 2026 berdasarkan PP No 42 Tahun 2025 dengan kenaikan 280 %.
Kenaikan ini, berkisar antara Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta perbulan. Tunjangan tertinggi ini mencapai Rp 110,5 juta untuk ketua pengadilan tinggi, sementara terendah Rp 46,7 juta dan bisa menghasilkan perbulan Rp 100 juta.
Ditengah situasi ekonomi yang ruwet saat ini, malah kenaikan Tukin para hakim sangat bombastis dengan tujuan meningkatkan integritas, independensi dan kesejahteraan hakim, yang pada akhirnya diharapkan dapat menegakkan keadilan dengan lebih berwibawa di Indonesia. Kenaikan ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menutup celah abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
Faktanya sungguh diluar nalar dan sangat menyakitkan warga Padang Lawas yang dijatuhi hukuman yang tidak setimpal oleh Majelis hakim terkhusus Ketua PN Sibuhuan.
Perjalan persidangan terhadap terdakwa Bandar Narkoba, AHSH sempat ditunda sampai 2 kali persidang untuk agenda pembacaan tuntutan, dan pada akhirnya dituntut hanya 10 tahun jauh lebih ringan dari tuntutan terhadap penjual 12 tahun penjara.
Dua kasus Bandar dan penjual narkoba diatas dengan hakim dan jaksa yang sama. Namun tuntutan dan putusan kontradiktif (perbedaan sangat derastis).
Padahal terdakwa HSHH sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak aparat kepolisian Polres Padang Lawas. Dan pada akhirnya tertangkap di Kota Medan, Kamis (16/11-2025). Dengan barangbukti, satu unit handphone iPhone warna hitam, satu unit handphone android merk Vivo warna orange, satu buah plastik pembungkus narkotik jenis sabu warna kuning dengan merek GUANYINWANG, dua bungkus plastik pembungkus narkotik jenis sabu warna putih transparan, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan plastik klip transparan, satu timbangan elektronik warna hitam, pisau kater, dua buah pisau besi.
Dalam persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim diatas berbeda dengan sidang biasanya, dimana majelis hakim tidak ada mempertanyakan pihak terdakwa atau JPU atas putusan yang dibacakan, apakah diterima atau banding. Bahkan saat persidangan, Ketua Majelis sempat mensekor persidangan kurang lebih 5 menit dan masuk dilanjutkan dengan menyampaikan putusan tersebut diatas.
Menindak lanjuti atas putusan Majelis Hakim, MATATELINGA melakukan konfirmasi langsung dengan, Ricki Pratama, SH.MH, Hakim dan Humas PN Sibuhuan, Kamis (29/04-2026) mengatakan, Secara pribadi dianya tidak bisa mengomentari putusan hakim lainnya, karena menyangkut kode etik Majelis Hakim. Namun beliau menjelaskan, sudah berusaha semaksimal dalam menyampaikan keinginan wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung dengan Ketua PN Sibuhuan. Hanya saja beliau belum bersedia menemui wartawan.
Lebih lanjut Ricki juga menanggapi secara umum, dalam putusan hakim, biasanya melihat fakta persidangan dan tidak ada intervensi atau hal lain. Namun ketika ditanyakan MATATELINGA, soal fakta persidangan bahwa Saksi mengakui barang yang dia dapat dari terdakwa Alwin. Sementara fakta persidangan juga Alwin mengakui terakhir kali mengedarkan narkotika jenis sabu di Padanglawas sebanyak 1 Kg, Senin (9/5/2025), pukul 23.30 WIB, disalah satu kamar hotel di Banjar Raja. Narkotika tersebut dibagi dan diedarkan dikamar hotel tersebut, salah satu pengedarnya berinisial SMH (saksi) dan berhasil ditangkap pada Selasa (10/05/2025) pukul 14.00 Wib di rumah kontrakan yg berada di Sibuhuan Julu dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat 96,18 gram.
Pada saat kejadian, AHSH (terdakwa) berhasil melarikan diri dari kamar yang dia tempati. Sementara dikamar hotel tersebut ditemukan 1 buah plastik pembungkus narkotika warna kuning merk GUANYINWANG, dan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar dan sedang, 1 buah pisau carter dan 2 buah sendok, dan lainnya sudah dijadikan barang bukti.
Mendengar penjelasan fakta persidangan tersebut, Ricki tidak bisa menjawab dan mengarahkan untuk memasukkan permohonan melalui (Pejabat Pengelolah Infomasi Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk mendapatkan salinan putusan. Karena dalam putusan juga jelas pertimbangannya, sebutnya.
Lantas, pihak Wartawan memasukkan permohonan informasi, namun Ricki memberi penjelasan bahwa untuk mendapatkan salinan putusan harus melalui prosedur pengajuan permohonan informasi, kilahnya dengan menunda pemberi hasil salinan putusan.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Bupati Indramayu Lucky Hakim : Antisipasi El Nino, Kementan Gencarkan Program Pompanisasi di Lumbung Pangan
JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun, Hakim Vonis Pengedar 10 Tahun.
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Terima Kasih Kepada Forwakum Sumut: Media Adalah Garda Terdepan Untuk Keadilan
Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim PN Tanjungbalai ke KY dan MA
Hasil Curian, Membeli Narkoba Jenis Sabu dan Bermain Judi Online Slot
 
Komentar
 
Berita Terbaru