Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

JPU Tuntut Mati Kurir Sabu 22 Kg Asal Deli Serdang

Redaksi - Kamis, 13 November 2025 20:17 WIB
JPU Tuntut Mati Kurir Sabu 22 Kg Asal Deli Serdang
Suasana sidang kasus narkoba.

MATATELINGA,Medan :Suasana ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho, membacakan tuntutan terhadap seorang kurir narkoba bernama Hendrik (42).

Dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2025) sore, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati atas kepemilikan sabu-sabu seberat 22 kilogram.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik dengan hukuman mati," ucap Frianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gara gara   Cemburu Sesama Jenis,Berujung Kematian Wanita
Pengusul DPRD Medan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Tercemar LimbahbTPA Marelan, Ribuan Ikan dan Udang Tambak Mati
Turki menuduh pejabat Israel atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan
KPK Tuntut Ayah-Anak Rekanan Topan Ginting 2,5-3 Tahun Penjara
Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun
 
Komentar
 
Berita Terbaru