Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Redaksi - Rabu, 19 November 2025 16:21 WIB
KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
Matatelinga
Sidang kasus Pupt sumut.

Menurut dakwaan, proyek tersebut masuk dalam perubahan APBD 2025 yang diajukan Topan pada 12 Maret 2025 dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Maret 2025, meskipun dinas belum memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap.

KPK menilai pengusulan anggaran itu dilakukan tanpa dasar perhitungan yang memadai dan tidak termasuk kategori pekerjaan mendesak atau darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan penganggaran.

Baca Juga:

Rangkaian peristiwa dugaan suap tersebut dimulai sejak Februari 2025. Dari berbagai pertemuan yang dilakukan, KPK mencatat bahwa pembahasan fee dan pengaturan tender berlangsung di sejumlah lokasi seperti Tong's Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan.

Dalam salah satu pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, Topan disebut menyetujui pembagian commitment fee 5 persen yang diajukan pihak perusahaan untuk memastikan kedua paket pekerjaan tersebut jatuh kepada PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.

Aliran uang dalam perkara ini juga diuraikan secara rinci. Pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta ke rekening Rasuli, diikuti dengan transfer berikutnya sebesar Rp30 juta pada 19 Juni 2025. Sementara itu, uang sebesar Rp50 juta untuk Topan diberikan secara tunai pada 25 Juni 2025 di Grand City Hall Heritage Medan dan diterima melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Selain para terdakwa, beberapa staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima pemberian uang dalam proses survei lapangan dan pengubahan spesifikasi teknis.

Dalam dakwaan, KPK menyoroti perubahan spesifikasi material saluran beton dari tipe DS3 menjadi DS4 yang dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025.

Perubahan itu disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan tersebut, sehingga mengunci keduanya sebagai calon pemenang tender. Spesifikasi yang telah diubah kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan oleh konsultan, CV Balakosa, untuk memastikan kesesuaian dengan perusahaan pemberi suap.

KPK juga menegaskan adanya instruksi langsung dari Topan kepada Rasuli untuk menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog pada 26 Juni 2025.

Bahwa Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah "mainkan" sebagai bentuk instruksi. Meskipun dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket-paket tersebut ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada hari yang sama, sebelum kemudian dilakukan negosiasi e-katalog hingga malam hari," ucap Eko membacakan surat dakwaan tersebut di muka persidangan.

Atas perbuatannya, KPK mendakwa para terdakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan hadiah terkait kewenangan jabatan. Kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan persidangan setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025. Sedangkan sidang lanjutannya digelar pada Rabu 26 November 2025 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Motifnya Pencurian, Sopir Diduga Pelaku Pembakar Rumah Hakim PN Medan
Pemkab Asahan dan KPK Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegritas
Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI
JPU Tuntut Mati Kurir Sabu 22 Kg Asal Deli Serdang
Gara gara   Cemburu Sesama Jenis,Berujung Kematian Wanita
Pengusul DPRD Medan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
 
Komentar
 
Berita Terbaru