Rabu, 30 September 2026 WIB

Akuang Diduga Kabur, Eksekusi 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 856,8 M Terancam Batal

Syamsir - Rabu, 30 September 2026 07:15 WIB
Akuang Diduga Kabur, Eksekusi 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 856,8 M Terancam Batal
Matatelinga

MATATELINGA, Medan:Eksekusi terhadap terpidana perambahan hutan mangrove Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang terancam batal. Bos Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) itu diduga kabur ke luar negeri saat akan dieksekusi 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 856,8 miliar.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 sudah inkrah. MA menolak kasasi Akuang dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 856.801.945.550 terkait perambahan ratusan hektare hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading-Langkat Timur Laut.

Namun eksekusi Kejari Langkat pada Senin (14/9/2026) gagal. Terpidana mangkir dari panggilan pertama.Sumber menyebut Akuang kini tidak berada di Indonesia."Saat ini Akuang berada di luar negeri setelah eksekusi gagal," ujar sumber, Senin (28/9/2026).

Baca Juga:

Ironisnya, lahan sitaan Kejati Sumut seluas 105 hektare yang disita sejak 14 Oktober 2022 berdasarkan penetapan PN Tipikor Medan No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN disebut masih dipanen."Lahan 105 hektare masih dipanen pekerja koperasi secara profesional tanpa hambatan," kata sumber di Stabat.

Tak hanya itu, koperasi milik Akuang disebut masih mengelola sekitar 200 hektare sawit lain di atas kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading.

Jika diakumulasikan sejak penyitaan 2022, hasil panen TBS dari lahan itu diperkirakan mencapai 28 ribu ton. Dengan harga terendah Rp 2.700 per kg, nilainya ditaksir Rp 70 miliar lebih yang masuk ke kas koperasi.

Kasi Intel Kejari Langkat Ris Piere Handoko membenarkan akan melayangkan panggilan kedua pada Selasa (29/10/2026). Dia beralasan ketidakhadiran Akuang pada panggilan pertama karena sakit.

Baca Juga:

"Kalau kaburnya saya kurang tahu. Tapi yang jelas saat kita panggil ada surat sakitnya dari keluarga lewat pengacara. Sejak Agustus 2026 sudah dicekal," ujarnya.

Ris menegaskan lahan sitaan tidak boleh dikuasai dan dipanen. Pihaknya kini mengajukan permohonan ke Balai Besar KSDA untuk eksekusi lahan dan penyerahan ke BBKSDA.


Kepala UPT BBKSDA Stabat Bobby Novandry mengaku sedang koordinasi intens dengan Kejati Sumut. Dia tak menampik lahan masih dikelola pekerja koperasi Akuang.

"Kami sedang sosialisasi dan beri pemahaman hukum ke pekerja agar penumbangan sawit dan penanaman mangrove ke depan tidak terhambat," kata Bobby.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyebut Kejari Langkat akan layangkan panggilan kedua minggu ini. Soal lahan sitaan, dia menyebut dititipkan ke dinas terkait."Seharusnya Kejari Langkat dan dinas yang dititipi saling koordinasi soal panen," pungkas Rizaldi.

Sebelumnya, massa Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumut menggelar aksi di Kejati Sumut, Senin (22/9/2026), mendesak eksekusi dan penangkapan Akuang segera dilakukan agar uang negara tidak hilang.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Soroti Eksekusi Togar ke Lapas, Kuasa Hukum Nilai Putusan: Rangkaian Peradilan Sesat
Pelaksanaan Konstatering Lahan Pertapakan Sekretariat DPC PDIP Labuhanbatu Berjalan Mulus
Kejari Sergai Eksekusi Putusan Kasasi MA Terkait Perkara Korupsi Terdakwa Selamet Dihukum 4 Tahun Penjara
Kejari Deliserdang Laksanakan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup PT Andalas Jaya Perkasa Gas
Eksekusi Lahan Al Washliyah Kembali Ditunda Kuasa Hukum PB.Al Washliyah Pastikan Langkah Hukum Di Eksekusi Selanjutnya.
Satgassus P3TPK JAM Pidsus Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
 
Komentar
 
Berita Terbaru