MATATELINGA, Medan:Eksekusi terhadap terpidana perambahan hutan
mangrove Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang terancam batal. Bos
Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) itu diduga kabur ke luar negeri saat akan
dieksekusi 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 856,8 miliar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657
K/PID.SUS/2026 sudah inkrah. MA menolak kasasi Akuang dan menjatuhkan vonis 10
tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta uang
pengganti Rp 856.801.945.550 terkait perambahan ratusan hektare hutan Suaka
Margasatwa (SM) Karang Gading-Langkat Timur Laut.
Namun eksekusi Kejari Langkat pada Senin
(14/9/2026) gagal. Terpidana mangkir dari panggilan pertama.Sumber menyebut Akuang kini tidak berada di
Indonesia."Saat ini Akuang berada di luar negeri
setelah eksekusi gagal," ujar sumber, Senin (28/9/2026).
Baca Juga:
Ironisnya, lahan sitaan Kejati Sumut seluas
105 hektare yang disita sejak 14 Oktober 2022 berdasarkan penetapan PN Tipikor
Medan No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN disebut masih dipanen."Lahan 105 hektare masih dipanen pekerja
koperasi secara profesional tanpa hambatan," kata sumber di Stabat.
Tak hanya itu, koperasi milik Akuang disebut
masih mengelola sekitar 200 hektare sawit lain di atas kawasan Suaka Margasatwa
Karang Gading.
Jika diakumulasikan sejak penyitaan 2022,
hasil panen TBS dari lahan itu diperkirakan mencapai 28 ribu ton. Dengan harga
terendah Rp 2.700 per kg, nilainya ditaksir Rp 70 miliar lebih yang masuk ke
kas koperasi.
Kasi Intel Kejari Langkat Ris Piere Handoko
membenarkan akan melayangkan panggilan kedua pada Selasa (29/10/2026). Dia
beralasan ketidakhadiran Akuang pada panggilan pertama karena sakit.
Baca Juga:
"Kalau kaburnya saya kurang tahu. Tapi
yang jelas saat kita panggil ada surat sakitnya dari keluarga lewat pengacara.
Sejak Agustus 2026 sudah dicekal," ujarnya.
Ris menegaskan lahan sitaan tidak boleh
dikuasai dan dipanen. Pihaknya kini mengajukan permohonan ke Balai Besar KSDA
untuk eksekusi lahan dan penyerahan ke BBKSDA.
Kepala UPT BBKSDA Stabat Bobby Novandry
mengaku sedang koordinasi intens dengan Kejati Sumut. Dia tak menampik lahan
masih dikelola pekerja koperasi Akuang.
"Kami sedang sosialisasi dan beri
pemahaman hukum ke pekerja agar penumbangan sawit dan penanaman mangrove ke
depan tidak terhambat," kata Bobby.
Baca Juga:
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyebut
Kejari Langkat akan layangkan panggilan kedua minggu ini. Soal lahan sitaan,
dia menyebut dititipkan ke dinas terkait."Seharusnya Kejari Langkat dan dinas yang
dititipi saling koordinasi soal panen," pungkas Rizaldi.
Sebelumnya, massa Aliansi Mahasiswa dan Rakyat
Bersatu Sumut menggelar aksi di Kejati Sumut, Senin (22/9/2026), mendesak
eksekusi dan penangkapan Akuang segera dilakukan agar uang negara tidak hilang.