Komisi 4 DPRD Medan Sorot PT Mitra Jaya Bahari : Tanpa zin SLO Pembuangan Air Limbah dan SLF
MATATELINGA,Medan Saat Komisi 4 DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan, temukan perusahaan Depo Kontainer PT Mitra Jaya Bahari ternyata
Berita Sumut
MATATELINGA, Sergai : Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Selamet telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Amriyata, SH,MH melalui Kasi Intel Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH dalam siaran persnya, Senin (19/1/2026) menyampaikan bahwa dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, serta mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan tingkat pertama juga menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan Terdakwa Selamet kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk disita dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Pada tingkat banding, lanjut Hasan Afif Muhammad Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Terdakwa Selamet.
Baca Juga:
"Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengajukan upaya hukum kasasi. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Terdakwa Selamet sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Lebih lanjut Hasan Afif Muhammad menyampaikan perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Terdakwa Selamet pada tanggal 18 Maret 2015, yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400.000.000 dan tenor 12 (dua belas) bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000 dengan tenor 60 (enam puluh) bulan. Terhadap kedua fasilitas kredit tersebut, Terdakwa Selamet tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga dinyatakan sebagai kredit macet.
MATATELINGA,Medan Saat Komisi 4 DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan, temukan perusahaan Depo Kontainer PT Mitra Jaya Bahari ternyata
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Rizky Mochamad, meresmikan Program Sr
Ekonomi
MATATELINGA,Palas Hj. Irinka Rahmawati Harahap, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Padang L
Berita Sumut
MATATELINGA, MedanKetua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Lubis,Lc, MA, mendorong Pemerintah Kota Medan segera merealisasikan program UHCPr
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan DPRD Kota Medan menyusun program kerja tahun anggaran 2027 dengan fokus memperkuat fungsi anggaran, pengawasan, dan pemb
Berita Sumut
MATATELINGA, MedanEksekusi terhadap terpidana perambahan hutanmangrove Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang terancam batal. Bo
Berita Sumut
MATATELINGA, Palas Rapat Pembahasan PAPBD yang seharusnya digelar, Senin (28/092026) kembali di tunda diakibatkan peserta rapat paripurna
Berita Sumut
MATATELINGA,BinjaiPolisimenangkap dua pria terduga pelaku curanmor di Binjai. Keduanya ditangkapsetelah membawa kabur motor Honda Beat mi
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Tim Pengendalian Inflasi daerah (TPID) bersama PD Pasar Horas Jaya (PHJ) menggelar operasi pasar murah di Baler
Ekonomi
MATATELINGA, SimalungunPolsek Dolok Silau terus menunjukkan dukunganterhadap program ketahanan pangan melalui pemantauan dan pengecekanpe
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (Harkesnas) ke62 Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026, Ketua TP P
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Setelah melalui proses penyelidikan intensif, akhirnya Subdit III Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut meneta
Berita Sumut