Agus Marwan, Komentari Buku "Iran Pasca Revolusi Islam" karya Suhari Pane SIP
MATATELINGA, Rantauprapat Terbitnya buku berjudul Iran Pasca Revolusi Islam, karya Suhari Pane SIP Wakil Bupati Labuhanbatu periode2010
Lifestyle
MATATELINGA, Sergai : Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Selamet telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Amriyata, SH,MH melalui Kasi Intel Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH dalam siaran persnya, Senin (19/1/2026) menyampaikan bahwa dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, serta mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan tingkat pertama juga menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan Terdakwa Selamet kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk disita dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Pada tingkat banding, lanjut Hasan Afif Muhammad Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Terdakwa Selamet.
Baca Juga:
"Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengajukan upaya hukum kasasi. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Terdakwa Selamet sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Lebih lanjut Hasan Afif Muhammad menyampaikan perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Terdakwa Selamet pada tanggal 18 Maret 2015, yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400.000.000 dan tenor 12 (dua belas) bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000 dengan tenor 60 (enam puluh) bulan. Terhadap kedua fasilitas kredit tersebut, Terdakwa Selamet tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga dinyatakan sebagai kredit macet.
MATATELINGA, Rantauprapat Terbitnya buku berjudul Iran Pasca Revolusi Islam, karya Suhari Pane SIP Wakil Bupati Labuhanbatu periode2010
Lifestyle
MATATELINGA, Toba Pemerintah Kabupaten Toba menyambut kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Unda
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Polsek Medan Labuhan bersama Forkopimca Kecamatan Medan Labuhan melaksanakan kegiatan mediasi perdamaian antara OKP PAC
Lifestyle
MATATELINGAPalas Ketika keadilan semakin ruwet, maka responsif dari sejumlah warga masyarakat Padang Lawas yang mengaku dari Luat Utterudan
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn meninjau langsung para peserta cabang Khattil Qur&039an di ajang Musabaqah Tilawatil
Lifestyle
MATATELINGA, Siantar Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP
Berita Sumut
MATATELINGA,Bakung Serumpun, Lingga Dalam rangka memperkuat ketahanan wilayah melalui pembinaan teritorial, Babinsa Desa Rejai, Kecamatan B
TMMD
MATATELINGA,Medan Puluhan orang dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Kebenaran Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor waliko
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn, Ketua TP PKK Ny Liswati dan Panitia Paskah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematang
Lifestyle
MATATELINGA, Belawan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut melakukan penggerebekan sarang narkoba di dua lokasi ber
Berita Sumut
MATATELINGA, Madina Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, meminta Polisi Militer (PM) dan aparat penegak hukum
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Kemeriahan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke59 tingkat Kabupaten Deli Serdang resmi berakhir pada Sabtu ma
Berita Sumut