PN Medan Tegaskan Komitmen Wujudkan Pelayanan Bersih dan Bebas Penyuapan
MATATELINGA,Medan Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar kampanye publik penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian da
Lifestyle
MATATELINGA, Sergai : Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Selamet telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Amriyata, SH,MH melalui Kasi Intel Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH dalam siaran persnya, Senin (19/1/2026) menyampaikan bahwa dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, serta mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan tingkat pertama juga menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan Terdakwa Selamet kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk disita dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Pada tingkat banding, lanjut Hasan Afif Muhammad Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Terdakwa Selamet.
Baca Juga:
"Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengajukan upaya hukum kasasi. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Terdakwa Selamet sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Lebih lanjut Hasan Afif Muhammad menyampaikan perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Terdakwa Selamet pada tanggal 18 Maret 2015, yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400.000.000 dan tenor 12 (dua belas) bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000 dengan tenor 60 (enam puluh) bulan. Terhadap kedua fasilitas kredit tersebut, Terdakwa Selamet tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga dinyatakan sebagai kredit macet.
Berdasarkan fakta persidangan, dalam proses pengajuan kredit tersebut, Terdakwa Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam pemberian fasilitas kredit, sehingga perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Sehubungan dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan Mahkamah Agung dimaksud, pada hari Senin, 19 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai telah melaksanakan eksekusi terhadap Terdakwa Selamet di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, sesuai dengan amar putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, lanjut Kasi Intel menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari keluarga terpidana an. Selamet sebesar Rp450.000.000. Dan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengirimkan terpidana an. Selamet ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Baca Juga:
MATATELINGA,Medan Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar kampanye publik penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian da
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengungkapkan Rancangan UndangUndang (RUU) Daerah Kepulauan masuk Program Legislasi Na
Berita Sumut
MATATELINGA, Samosir Di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Samosir, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengagendaka
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Hari Sabtu, 15 Agustus 2026, pukul 17.54.52 WIB, di wilayah Simalungun, Sumatra Utara diguncang gempa bumi tektonik. Has
Berita Sumut
MATATELINGA,Binjai Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan
Berita Sumut
MATATELINGA, Banda Aceh Personel Polda Aceh yang dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo turun langsung membersihkan sisa sa
Aceh
MATATELINGA, Siantar Dalam rangka menyambut HUT Ke 81 Republik Indonesia (RI), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk melakukan refleksi terhada
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna untuk mengikuti siaran langsung pidato Presiden Republik Indonesia dalam Sidan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah terus melakukan restrukturisasi dan perampingan Badan Usaha Milik Negara
Nasional
MATATELINGA, Medan Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menggema di Kota Medan. Pokdar Kamtibmas
Lifestyle
MATATELINGA,Simalungun Personel Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan kedekatannya dengan masyarakat melalui pendekat
Berita Sumut