Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB

Kejari Sergai Eksekusi Putusan Kasasi MA Terkait Perkara Korupsi Terdakwa Selamet Dihukum 4 Tahun Penjara

James Pardede - Senin, 19 Januari 2026 18:45 WIB
Kejari Sergai Eksekusi Putusan Kasasi MA Terkait Perkara Korupsi Terdakwa Selamet Dihukum 4 Tahun Penjara
Matatelinga/Istimewa
Kejari Sergai eksekusi putusan MA terhadap terdakwa Selamet terkait perkara Korupsi.

Berdasarkan fakta persidangan, dalam proses pengajuan kredit tersebut, Terdakwa Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam pemberian fasilitas kredit, sehingga perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Sehubungan dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan Mahkamah Agung dimaksud, pada hari Senin, 19 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai telah melaksanakan eksekusi terhadap Terdakwa Selamet di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, sesuai dengan amar putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, lanjut Kasi Intel menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari keluarga terpidana an. Selamet sebesar Rp450.000.000. Dan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengirimkan terpidana an. Selamet ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU Terkait Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018-2024
Kasus Dugaan Korupsi di PTPN 1 Dapat Sorotan Tajam
Tutup Tahun 2025 dengan Prestasi, Polres Simalungun Raih Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi
Ini Capaian Kinerja Kejari Padang Lawas Utara Periode Januari-Desember Tahun 2025, Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar Lebih
Modusnya Mengubah Mekanisme Pencairan Bantuan Bencana Alam Banjir Bandang, Kejari Samosir Tahan Mantan Kadis Sosial PMD
Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Rakyat
 
Komentar
 
Berita Terbaru