Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring, Bupati Teken MoU

Redaksi - Kamis, 20 November 2025 09:00 WIB
Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring, Bupati Teken MoU
Bupati Teken MoU bersam Kejaksaan.

MATATELINGA, Simalungun :Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution, dan para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, di Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

Penandatanganan MoU bertujuan untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Medan Tuntut Hukuman Mati Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Sunggal
KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 142 Perkara Inkracht
Eksekutif Forum di DPP NasDem, Bupati Simalungun Disambut Ketum Surya Paloh
Kajari Labusel Sampaikan Perkembangan Penanganan Dua Perkara Tindak Pidana Korupsi
Polsek Perdagangan Gelar Polri Goes to School, Edukasi Siswa SMP Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berlalu Lintas
 
Komentar
 
Berita Terbaru