Kasus Dua Anak Berujung Vonis, Pemilik Akun MiChat Dihukum 2 Tahun
MATATELINGA,Medan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa dalam perkara penjualan dua an
Berita Sumut
Objek Gugatan :
1. Lahan seluas 13,5 hektar di Jalan Gaverta Medan (dahulu Kampung Helvetia Kec. Medan Sunggal) pada tahun 1974 diperuntukkan lokasi Perumahan Dosen Dosen IKIP Medan yang dijadikan 192 Kapling sesuai dengan SK Walikota KDH Medan No. 379 tanggal 21 Juni 1974 dengan keterangan Rencana Peruntukan Dinas Tata Kota Medan No. 229/KRP/DTK/75 tanggal 22 September 1975.
2. Lahan 13,5 dijadikan 192 persil untuk Proyek Perumahan IKIP Medan yang dikerjakan oleh : Ketua: BH Pasaribu MSc, Sekretaris: B Hutasit B diketahui : Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA. Dilepas ke dosen dan umum dengan mengeluarkan SURAT PENGHUNJUKAN PERSIL.
Baca Juga:
3. Dalam menjualkan persil, Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA mengeluarkan pengumuman No. 1607/UM/5/IKIP/74 tanggal 17 Juni 1974 yang isinya menjual persil kepada pembeli dengan harga Rp.300.000 luas tanah 20 X 30 Meter dengan surat yang diberikan SURAT PENGHUNJUKAN PERSIL.
4. Tanggal 29 Juni 1974, Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA mengeluarkan Surat Keputusan No. 05/PP/9-IKIP/74 mengangkat B Hutasit BA menjadi Ketua Proyek Perumahan IKIP Medan dan Drs CPMA Tinambunan sebagai bendahara.
5. Lalu B Hutasit BA melakukan pembayaran kepada penggarap (uang pembayaran berasal dari pembelian persil Proyek Perumahan IKIP Medan). dan menjadikan lahan tersebut menjadi Akte Lurah/Camat dengan nama Surat : B Hutasoit BA/ Proyek Perumahan IKIP Medan.
6. B Hutasoit BA mengalihkan kepemilikan lahan kepada PT Nusa Inti Prima Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin.
7. Selaku Ketua Pelaksana Proyek Pembangunan Perumahan IKIP Medan, B Hutasoit membuat perikatan bersama PT Nusa Inti Prima Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin (Dirut) dengan Akte No. 24 tanggal 25 Maret 1991 , 'PERSETUJUAN DAN PENYERAHAN HAK' Notaris Hj Siti Asni Pohan SH. Pokoknya :
MATATELINGA,Medan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa dalam perkara penjualan dua an
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Festival Seni Qasidah (FSQ) tingkat kabupaten Asahan 2026 secara resmi ditutup bupati, penutupan FSQ tingkat kabupaten A
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Tim Polsek Medan Kota menangkap pelaku spesialis bongkar rumah di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Dugaan malpraktik menimpa Togap Sitorus. Pasien RSH ini meninggal diduga akibat kelalaian. Kemudian, anak dan istrinya m
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan tot
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Lima ekor lembu milik Basri, warga Desa Aman Sari, ditemukan dalam kondisi mati di kawasan Perkebunan Dolok Ilir, t
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Walikota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, mendampingi kunjungan kerja Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah, s
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta para atlet Medan fokus mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Pro
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan kepada kontingen atlet Kota Medan yang akan berlaga pada Pe
Berita Sumut
MATATELINGA, PematangsiantarKini masyarakat hidup di era digital yang bergerak dengan kecepatan luar biasa. Informasi hari ini tidak lagi l
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kekayaan budaya Kota Medan tidak sekadar untuk ditampilkan,
Lifestyle
MATATELINGA,Asahan Desa Ledong Barat Kabupaten Asahan Mauk dalam katagori Istimewa dalam pemenuhan capaian indikator calon percontohan
Berita Sumut