Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta

Syamsir - Jumat, 03 Oktober 2025 14:54 WIB
Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta

Objek Gugatan :

1. Lahan seluas 13,5 hektar di Jalan Gaverta Medan (dahulu Kampung Helvetia Kec. Medan Sunggal) pada tahun 1974 diperuntukkan lokasi Perumahan Dosen Dosen IKIP Medan yang dijadikan 192 Kapling sesuai dengan SK Walikota KDH Medan No. 379 tanggal 21 Juni 1974 dengan keterangan Rencana Peruntukan Dinas Tata Kota Medan No. 229/KRP/DTK/75 tanggal 22 September 1975.

2. Lahan 13,5 dijadikan 192 persil untuk Proyek Perumahan IKIP Medan yang dikerjakan oleh : Ketua: BH Pasaribu MSc, Sekretaris: B Hutasit B diketahui : Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA. Dilepas ke dosen dan umum dengan mengeluarkan SURAT PENGHUNJUKAN PERSIL.

Baca Juga:

3. Dalam menjualkan persil, Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA mengeluarkan pengumuman No. 1607/UM/5/IKIP/74 tanggal 17 Juni 1974 yang isinya menjual persil kepada pembeli dengan harga Rp.300.000 luas tanah 20 X 30 Meter dengan surat yang diberikan SURAT PENGHUNJUKAN PERSIL.

4. Tanggal 29 Juni 1974, Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA mengeluarkan Surat Keputusan No. 05/PP/9-IKIP/74 mengangkat B Hutasit BA menjadi Ketua Proyek Perumahan IKIP Medan dan Drs CPMA Tinambunan sebagai bendahara.

5. Lalu B Hutasit BA melakukan pembayaran kepada penggarap (uang pembayaran berasal dari pembelian persil Proyek Perumahan IKIP Medan). dan menjadikan lahan tersebut menjadi Akte Lurah/Camat dengan nama Surat : B Hutasoit BA/ Proyek Perumahan IKIP Medan.

6. B Hutasoit BA mengalihkan kepemilikan lahan kepada PT Nusa Inti Prima Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin.

7. Selaku Ketua Pelaksana Proyek Pembangunan Perumahan IKIP Medan, B Hutasoit membuat perikatan bersama PT Nusa Inti Prima Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin (Dirut) dengan Akte No. 24 tanggal 25 Maret 1991 , 'PERSETUJUAN DAN PENYERAHAN HAK' Notaris Hj Siti Asni Pohan SH. Pokoknya :

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja
Yayasan Markus Diduga Ilegal Sejak 2019, Mahasiswa Geruduk Disdik Sumut
Warga Patumbak Dikriminalisasi, Lapor ke Propam Poldasu
Vonis 16 Tahun Penjara untuk 5 Kurir Ganja 46 Kg di Medan, Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4
Pelindo Regional 1 Ikuti Lomba Booth Antar Regional di Pelindo Forum Ciawi
 
Komentar
 
Berita Terbaru