Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta

Syamsir - Jumat, 03 Oktober 2025 14:54 WIB
Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta

"Dalam Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan 05 Februari 2014 diketahui Penggugat adalah Regia Br Panjaitan Warga Jalan Baru No. 42 Medan, Dr Sofar Hutauruk Jalan Sei Babalan No.33 Medan kuasa hukum : Efendi Tambunan SH dan Ganda Parulian Tambunan SH Firma Hukum Perisai Keadilan Jalan Saudara No.70 A Medan sesuai kuasa tanggal 10 April 2013," paparnya.

Berikut telaahan DPP FKSM Sumut :

Para Penggugat melakukan Gugatan pada :

Baca Juga:

1. PT Inti Nusa Prima Pratama alamat jalan Semarang No. 102 B Medan/ Dirut Burhan Kosasih melalui kuasa hukum : Fachrudin Rifai SH, Purwanto SH, Hj Farida Ariany SH dkk Advokat Komplek Permata Indah II Blok Z No. 18 Jakarta Utara

2. Unimed/ Rektor (Dahulu Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan/IKIP Medan) kuasa hukum : Edy Hanafi SH, Ainul Yaqin SH, Apri Sani P Phonna SH Kantor Hukum Edy Hanafi Jalan Raya Medan Tenggara Ni.339 Medan

3. Prof Drs Batu Sonak Panjaitan Jalan Orde Bari No.41 Sei Agul Medan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja
Yayasan Markus Diduga Ilegal Sejak 2019, Mahasiswa Geruduk Disdik Sumut
Warga Patumbak Dikriminalisasi, Lapor ke Propam Poldasu
Vonis 16 Tahun Penjara untuk 5 Kurir Ganja 46 Kg di Medan, Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4
Pelindo Regional 1 Ikuti Lomba Booth Antar Regional di Pelindo Forum Ciawi
 
Komentar
 
Berita Terbaru