Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta

Syamsir - Jumat, 03 Oktober 2025 14:54 WIB
Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta

MATATELINGA, Medan : Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumut mendesak Kajati Sumut melalui jajarannya memeriksa beralihnya lahan seluas 13,5 hektar ditaksir senilai 1,35 triliun dari manajemen Perumahan Dosen danPegawai IKIP saat ini Universitas Negeri Medan (Unimed) pada tahun 2012 lalu.

Ketua Umum DPP FKSM Irwansyah kepada media ini, Kamis (2/9/2025) mengaku pada 11 Agutus 2025 lalu telah melaporkan dugaan peralihan 13,5 hektar lahan yang dulunya adalah area Perumahan Dosen danPegawai IKIP di Jalan Kapten Sumarsono Simpang Jalan Gaverta Medan Helvetia ke PTSP Kejati Sumut.

Namun hingga kini, lanjut Irwansyah, tak ada pemeriksaan pada dirinya atas laporan yang disampaikannya atas kondisi lahan tersebut yang saat ini telah tercatat menjadi Suertifikat Hak Guna Bangunan atasnama PT Nusaland.

Baca Juga:

"Ditengah gencarnya Presiden dan Kejaksaan Agung berkomitmen memberantas korupsi dan menyelamatkan aset yang berpotensi milik negara, kok di jajaran Kejati Sumut lamban memeriksa adanya informasi yang kami sampaikan secara resmi melalui jalur formal dengan data dan informasi yang telah disajikan," kata Irwansyah.

Dipaparkannya, telh terjadi dugaan Pengalihan Aset IKIP sekarang Universitas Medan (Unimed) berupa Lahan Tanah seluas 13,5 Hektar harga ditaksir sekitar 1,35 Triliun dengan taksiran harga Rp. 10 juta Permeter yang saat ini menjadi Hak Guna Bangunan PT Nusa Land dibeli dari PT Nusa Inti Prima Pratama

Dasar Informasi adalah Pertimbangan, lanjutnya, memori Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan 05 Februari 2014 diterangkan dalam pertimbangannya dan data serta dokumen-dokumen lain.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja
Yayasan Markus Diduga Ilegal Sejak 2019, Mahasiswa Geruduk Disdik Sumut
Warga Patumbak Dikriminalisasi, Lapor ke Propam Poldasu
Vonis 16 Tahun Penjara untuk 5 Kurir Ganja 46 Kg di Medan, Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4
Pelindo Regional 1 Ikuti Lomba Booth Antar Regional di Pelindo Forum Ciawi
 
Komentar
 
Berita Terbaru