Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta

Syamsir - Jumat, 03 Oktober 2025 14:54 WIB
Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta

11. Tanggal 20 Oktober 2007, PT Nusa Inti Prima Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin mengeluarkan daftar Persil yang sudah diganti rugi dan mengubah menjadi Proyek Perumahan PT Nusa Inti Prima Pratama Medan. Dalam keterangan didapat informasi Persil yang telah diganti rugi sebanyak 119 persil (18X30 meter/persil) yakni memperoleh hak hanya 64.250 M2 saja.

12. PT Nusa Inti Prima Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin meningkat kepemilikan menjadi :

a. Hak Guna Bangunan No. 3913/HGB/Helvetia tanggal 20 Desember 2005 surat ukur 104/Helvetia/2005 tanggal 19 Desember 2005 SK Kakanwil BPN Sumut No.114-550.2.22-2005 tanggal 09 Desember 2005, HGB berakhir 19 Desember 2025 luas 125.400 M2.

Baca Juga:

b. Hak Guna Bangunan No. 3927/HGB/Helvetia tanggal 14 Desember 2009 surat ukur 147/Helvetia/2009 tanggal 14 Desember 2009, SK Kakanwil

BPN Sumut No.84-550.2.22-2007 tanggal 08 Desember 2007, HGB berakhir 13 Desember 2029 luas 11.542 M2.

"Kami mendapatkan fakta saat ini, diduga 2 SHGB PT Nusa Inti Prima Pratama telah dilepas dan dialihkan kepada PT Nusa Land pada tanggal 25 Oktober 2012 yaitu sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor : 941/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang dibuat oleh Hustiati, S.H selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah," terangnya.

Dijelasknya lagi, Dalam data diterima, PT Nusa Inti Prima Pratama mengaku mendapatkan hak tanah dari pelepasan hak dan ganti rugi kepada pemilik tanah yang mempunyai alas

hak yang sah berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh instansi yang sah yaitu:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja
Yayasan Markus Diduga Ilegal Sejak 2019, Mahasiswa Geruduk Disdik Sumut
Warga Patumbak Dikriminalisasi, Lapor ke Propam Poldasu
Vonis 16 Tahun Penjara untuk 5 Kurir Ganja 46 Kg di Medan, Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4
Pelindo Regional 1 Ikuti Lomba Booth Antar Regional di Pelindo Forum Ciawi
 
Komentar
 
Berita Terbaru