Sabtu, 12 September 2026 WIB

Kejaksaan Negeri Belawan SEcara Rersmi Melakukan Penahanan Terhadap Bendahara SMAN 16

Redaksi - Jumat, 19 September 2025 06:45 WIB
Kejaksaan Negeri Belawan SEcara Rersmi Melakukan Penahanan Terhadap Bendahara SMAN 16
Matatelinga
Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan penahanan terhadap EAD

Bahwa tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 16 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri.

Baca Juga:

Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional.

Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PERMAK : Tangkap Faisal Hasrimy!!!
Rugikan Negara Hingga Rp1,8 Triliun, Kejaksaan Tetapkan Mantan Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Sebagai Tersangka
Kejari Batubara Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Dana Belanja Tak Terduga Dinas Kesehatan
Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Rp 105 M dan US$ 2.938.556 dari Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis
Mantap! Kejari Batubara Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Dinas Pendidikan, Salah Satunya Kepala Dinas
Kejari Gunungsitoli Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas dan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Nias Barat
 
Komentar
 
Berita Terbaru