Sabtu, 07 Maret 2026 WIB

Rugikan Negara Hingga Rp1,8 Triliun, Kejaksaan Tetapkan Mantan Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Sebagai Tersangka

James Pardede - Kamis, 04 September 2025 21:09 WIB
Rugikan Negara Hingga Rp1,8 Triliun, Kejaksaan Tetapkan Mantan Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Sebagai Tersangka
Matatelinga/Istimewa
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024

MATATELINGA, Jakarta : Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna dalam siaran persnya menyampaikan bahwa penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.

NAM sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, lanjut Anang Supriatna telah melakukan perbuatan dimana pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Baca Juga:
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)," paparnya.

Kemudian, lanjut Kapuspenkum dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

"Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T)," jelasnya.

Halaman:
Editor
: James Pardede
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Batubara Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Dana Belanja Tak Terduga Dinas Kesehatan
Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Rp 105 M dan US$ 2.938.556 dari Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis
Wagub Sumut Ucapkan Selamat Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI
Mantap! Kejari Batubara Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Dinas Pendidikan, Salah Satunya Kepala Dinas
Salomo Pardede Dukung Turnamen Biliar Wartawan
Kejari Gunungsitoli Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas dan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Nias Barat
 
Komentar
 
Berita Terbaru