Senin, 27 Juli 2026 WIB

Mantap! Kejari Batubara Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Dinas Pendidikan, Salah Satunya Kepala Dinas

James Pardede - Selasa, 02 September 2025 22:22 WIB
Mantap! Kejari Batubara Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Dinas Pendidikan, Salah Satunya Kepala Dinas
Matatelinga/Istimewa
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Selasa (2/9/2025) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2024. Ketiga tersangka yaitu JM

MATATELINGA, Batubara : Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Selasa (2/9/2025) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2024. Ketiga tersangka yaitu JM (53), WD (35), dan RH (38) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Kajari Batubara Diky Oktavia didampingi Kasi Intel Oppon Beslin Siregar dan Kasi Pidsus Yosep Antonius, dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 442.025.000,00, berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli.

Dalam perkara ini, lanjut Diky Oktavia, tersangka JM bertindak sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Tersangka WD bertindak sebagai pelaksana kegiatan bimtek yang menggunakan lembaga pendidikan dan pengembangan nasional (LPPN), dan tersangka RH bertindak sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada tersangka WD, yang tidak memiliki izin.

"Terhadap 3 tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan," tandasnya.

Baca Juga:

Ketiga tersangka, tambahnya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Rp 105 M dan US$ 2.938.556 dari Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Kejari Gunungsitoli Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas dan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Nias Barat
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru Tahan PPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Longgar Aru Tengah Selatan
Harlah ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Dana Desa Pasar Baru
 
Komentar
 
Berita Terbaru