Selasa, 28 April 2026 WIB

Harlah ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Dana Desa Pasar Baru

James Pardede - Selasa, 02 September 2025 17:45 WIB
Harlah ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Dana Desa Pasar Baru
Matatelinga/Istimewa
Dalam momen peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-80, Selasa (2/9/2025) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Desa Pasar Baru tahun 2020 s/d tahun 20

MATATELINGA, Serdang Bedagai : Dalam momen peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-80, Selasa (2/9/2025) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Desa Pasar Baru tahun 2020 s/d tahun 2024 dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 214.308.634.

Dalam penanganan perkara ini, lanjut Hasan Afif Muhammad tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasan Afif Muhammad didampingi Kasi Pidsus Kejari Sergai Aguinaldo Marbun, SH MH, menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka S karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani masa pemidanaan atas perkara lain.

Baca Juga:
Dari hasil penyidikan, lanjut Hasa Afif Muhammad terungkap fakta adanya penyimpangan penggunaan Dana BUMDes Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa di Desa Pasar Baru Tahun Anggaran 2023, termasuk penyertaan modal BUMDes Murni Jaya yang menggunakan Dana Desa Pasar Baru TA 2022, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya SILPA tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening Kas Desa.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Kepulauan Aru, Tahan Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan Dana Desa Kolamar Hingga Rp1,4 Milyar
"Kejari Asahan Eksekusi Pelaku Tipikor" Dimas Ditetapkan Dan Dijebloskan Ke Lapas Labuhan Ruku
Isu Unjuk Rasa di DPR RI Senayan Berkembang, Jangan Sampai Tertutupi Kasus Korupsi
Kejati Sumut Kembali Tahan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara T.A 2023
Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Batubara Dengan Nilai Proyek Rp43 Miliar Lebih
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1
 
Komentar
 
Berita Terbaru