Selasa, 08 September 2026 WIB

Kejari Kepulauan Aru, Tahan Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan Dana Desa Kolamar Hingga Rp1,4 Milyar

James Pardede - Selasa, 02 September 2025 16:30 WIB
Kejari Kepulauan Aru, Tahan Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan Dana Desa Kolamar Hingga Rp1,4 Milyar
Matatelinga/Istimewa
Kepala Desa Kolamar Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru berinisial HD ditetapkan sebagai tersangka

MATATELINGA, Dobo : Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-80, Selasa (2/9/2025), Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru memberikan kado ulang tahun berupa penetapan 1 orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kolamar Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 s/d 2024.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, SH,MH, Kepala Desa Kolamar Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru berinisial HD ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, HD dalam perkara ini diduga melakukan penyimpangan antara lain: Tahun 2022 terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp330.430.000, kemudian terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa senilai Rp17.661.000.

"Tahun 2023, terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp347.675.853,33 dan terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan senilai Rp Rp23.466.400 dan kekurangan Belanja Kedo-Kedo + Mesin sebanyak 8 Unit pada Kegiatan Bantuan Perikanan Senilai Rp228.000.000 dan Mark-Up Harga senilai Rp30.000.000 dengan Total Senilai Rp258.000.000. Terdapat juga Mark-Up Harga Belanja Hewan Kurban Pada Kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan Senilai Rp7.000.000," tandasnya.

Sementara untuk Tahun 2024, lanjut Sumanggar Siagian terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp369.538.326, kekurangan Pembayaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif Senilai Rp12.488.800, Pembayaran Honor Petugas Air Desa Tanpa Melaksanakan Tugasnya Senilai Rp6.000.000, Terdapat Mark-up Belanja Kedo-Kedo + Mesin senilai Rp28.000.000.

Baca Juga:
"Atas penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab. Kepulauan Aru sebesar Rp1.400.259.579,33," tegasnya.

Untuk sementara dalam perkara ini, lanjut Sumanggar Siagian Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp228.000.000 yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara yang timbul.

"Adapun alasan kita lakukan penahanan, untuk kepentingan penyidikan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang-undang telah terpenuhi, terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo selama 20 hari kedepan," katanya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Upacara Harlah ke-80 Kejaksaan Tahun 2025 jadi Momentum untuk Melakukan Evaluasi dan Introspeksi
"Kejari Asahan Eksekusi Pelaku Tipikor" Dimas Ditetapkan Dan Dijebloskan Ke Lapas Labuhan Ruku
Isu Unjuk Rasa di DPR RI Senayan Berkembang, Jangan Sampai Tertutupi Kasus Korupsi
Kejati Sumut Kembali Tahan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara T.A 2023
Jalan Sehat Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan di Baktiraja Momen Promosikan Pariwisata
Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Batubara Dengan Nilai Proyek Rp43 Miliar Lebih
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Dua Pria Sergai Gol

Dua Pria Sergai Gol

MATATELINGA, T.Tinggi Dua orang lelaki warga Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai) masingmasing berinisial FR (33) dan temannya Z (54) harus m

Berita Sumut