Senin, 14 September 2026 WIB

Rugikan Negara Hingga Rp1,8 Triliun, Kejaksaan Tetapkan Mantan Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Sebagai Tersangka

James Pardede - Kamis, 04 September 2025 21:09 WIB
Rugikan Negara Hingga Rp1,8 Triliun, Kejaksaan Tetapkan Mantan Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Sebagai Tersangka
Matatelinga/Istimewa
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024

Selanjutnya, kata Anang Supriatna atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

Pada bulan Februari 2021, Tersangka NAM telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Dalam perkara ini, Tersangka NAM telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP," tandasnya.

Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Editor
: James Pardede
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Batubara Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Dana Belanja Tak Terduga Dinas Kesehatan
Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Rp 105 M dan US$ 2.938.556 dari Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis
Wagub Sumut Ucapkan Selamat Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI
Mantap! Kejari Batubara Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Dinas Pendidikan, Salah Satunya Kepala Dinas
Salomo Pardede Dukung Turnamen Biliar Wartawan
Kejari Gunungsitoli Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas dan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Nias Barat
 
Komentar
 
Berita Terbaru