R PAPBD 2026, FPKS Sampaikan Delapan Catatan Penting,
MATATELINGA,Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan penting dalam Rancangan Perubahan A
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta : Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna dalam siaran persnya menyampaikan bahwa penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
NAM sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, lanjut Anang Supriatna telah melakukan perbuatan dimana pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Baca Juga:"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)," paparnya.
Kemudian, lanjut Kapuspenkum dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
"Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T)," jelasnya.
Selanjutnya, kata Anang Supriatna atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
Pada bulan Februari 2021, Tersangka NAM telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Dalam perkara ini, Tersangka NAM telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP," tandasnya.
Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.
MATATELINGA,Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan penting dalam Rancangan Perubahan A
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pemuda diduga terlibat tawuran dan menyita 4 celurit dalam patr
Berita Sumut
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut sekitar 50.000 hektare (ha) lahan pertanian telah terdampak kekeringan akibat fenome
Nasional
Jakarta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 1,7 persen atau 111,5 poin ke level 6.429.88 pada penutupan sesi I perdagangan s
Ekonomi
MATATELINGA, Aceh Selatan Tidak ada ruang bagi narkoba di lingkungan Kodim 0107/Aceh Selatan. Pesan tegas itu disampaikan Dandim 0107/Aceh
Aceh
MATATELINGA, Namorambe Aroma Tidak Sedap dan pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran peternakan babi di jalan besar Namorambe sembahe
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang merupakan target operasi (TO).Dia adalah
Berita Sumut
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, saat menggelar kegiatan Sosiaisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perli
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang kedapatan menjual narkotika jenis ganja
Berita Sumut
MATATELINGA,Jakarta Massa yang mengatasnamakan, mahswa beserta Pemuda Padang Lawas melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Agraria dan Tata
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Usai sudah pelaksanaan Jambore Kader Posyandu bidang kesehatan Kabupaten Asahan 2026, penutupan Jambore kader Posyandu
Lifestyle
MATATELINGA, Pematangsiantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn terpilih menjadi salah satu peserta Kursus Pemantapan Pimpin
Lifestyle