Sabtu, 12 September 2026 WIB

Bisnis Gelap Sabu Di Desa Sei Tampang Digagalkan Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu

Yasmir - Sabtu, 12 September 2026 06:30 WIB
Bisnis Gelap Sabu Di Desa Sei Tampang Digagalkan Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu
Matatelinga
tersangka HS

MATATELINGA, Labuhanbatu:Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit II, Ipda R Situngkir SH. gagalkan bisnis gelap narkoba jenis sabu, di Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kamis (3/9/2026), sekira pukul 18.20 WIB.
Dalam operasi pengungkapan kasus penyalah gunakan narkoba ini, petugas menangkap saatu orang tersangka, HBH alias HASAN, 43, warga Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan itu, diantaranya berupa : ​8 (delapan) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, seberat 1,88 gram/brutto, ​1 (satu) buah kaca pirex. ​1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).

Kemudian, ​1 (satu) buah mancis warna biru, ​1 (satu) buah pipet berbentuk skop. 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna, uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Baca Juga:
Adapun kronologi pengungkapan kasus ini, yaitu Kamis (3/9/ 2026), sekira pukul 18.20 WIB, di Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir,

Atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, ​AKP Hardiyanto, S.H, M.H, Team Opsnal dipimpin Kanit II, Ipda R Situngkir, S.H. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersanhka HBH alias HASAN, berikut barang bukti berupa 8 (Delapan) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis Sabu, seberat 1,88 gram/brutto. dan barang bukti lainnya.‎‎Atas keterangan pelaku, narkotika tersebut benar miliknya, untuk dijual yang didapat dari seseorang laki laki dengan panggilan AWAL (Dalam Lidik).

Tersangka beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru