Senin, 27 Juli 2026 WIB

Kejaksaan Negeri Belawan SEcara Rersmi Melakukan Penahanan Terhadap Bendahara SMAN 16

Redaksi - Jumat, 19 September 2025 06:45 WIB
Kejaksaan Negeri Belawan SEcara Rersmi Melakukan Penahanan Terhadap Bendahara SMAN 16
Matatelinga
Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan penahanan terhadap EAD

Bahwa akibat perbuatan tersangka EAD dan AM dan juga Tersangka RA (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya), negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Baca Juga:

Bahwa para tersangka dilakukan penahanan di-Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan sekitar pukul 17.30 Wib sesuai SOP;

Bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain.pungkas"

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PERMAK : Tangkap Faisal Hasrimy!!!
Rugikan Negara Hingga Rp1,8 Triliun, Kejaksaan Tetapkan Mantan Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Sebagai Tersangka
Kejari Batubara Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Dana Belanja Tak Terduga Dinas Kesehatan
Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Rp 105 M dan US$ 2.938.556 dari Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis
Mantap! Kejari Batubara Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Dinas Pendidikan, Salah Satunya Kepala Dinas
Kejari Gunungsitoli Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas dan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Nias Barat
 
Komentar
 
Berita Terbaru