Insan Pers Bersuara! Forwakum Sumut Kecam Presiden Prabowo
MATATELINGA,Medan Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menyatakan keberatan atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto ya
Berita Sumut
MATATELINGA, JAKARTA -Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur kembali menyisakan kontroversi. Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc., dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026) .
Tidak hanya pidana badan, oditur militer juga menuntut mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan itu membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 5 bulan kurungan .
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut, Leonardi mengaku kecewa dan menilai tuntutan yang diajukan kepadanya tidak adil. "Itu sangat zalim, mencari-cari pasal untuk menyalahkan saya sesuai yang dibacakan oditur tadi," ujarnya kepada awak media usai persidangan.
"Pasal Selundupan" dalam Tuntutan
Baca Juga:
Sorotan utama dari tim kuasa hukum Leonardi adalah adanya dasar hukum baru yang muncul secara tiba-tiba dalam surat tuntutan. Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan keberatan karena oditur militer memasukkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam tuntutannya.
Padahal, pasal tersebut tidak pernah tercantum dalam surat dakwaan. Dakwaan primer hanya menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP .
Baca Juga:
"Jaksa menuntut klien kami dengan tuntutan 8 tahun penjara menggunakan pasal selundupan. Pasal 603 KUHP itu di dalam surat tuntutan, tidak ada dalam surat dakwaan. Tiba-tiba muncul hari ini," tegas Rinto Maha, di Jakarta, Kamis .
Rinto menilai kemunculan pasal 603 ini merupakan bentuk frustasi jaksa karena berdasarkan fakta persidangan, dakwaan pasal 2 dan 3 yang bersifat delik formil telah gugur.
Baca Juga:
Kerugian Negara Harus Nyata dan Pasti
Menurut Rinto, hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah mengubah pasal 2 dan 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, kerugian keuangan negara harus bersifat aktual dan nyata (actual loss), bukan sekadar potensial (potential loss) .
Baca Juga:
"Artinya kerugian keuangan negara harus bersifat aktual dan nyata. Pasti juga dan bisa dihitung. Mereka (Oditur) tidak bisa menggunakan Pasal 2 dan 3. Lalu tiba-tiba muncul Pasal 603? Ini lah yang disebut pasal selundupan. Ini sudah kriminalisasi," ujarnya.
Rinto menegaskan bahwa mayoritas saksi di persidangan menyatakan negara belum membayar sepeser pun kepada Navayo International AG. Tidak ada satu rupiah pun uang hasil pengadaan yang diterima atau dinikmati oleh Leonardi secara pribadi.
Baca Juga:
Kriminalisasi dan Kambing Hitam
Tim kuasa hukum menilai perkara ini merupakan upaya mengalihkan tanggung jawab atas kekalahan Indonesia dalam forum arbitrase Singapura yang kuasa hukumnya adalah Kejaksaan Agung. Kasus perdata tersebut dinilai coba dipidanakan dengan menjadikan Leonardi sebagai kambing hitam (scapegoat).
Baca Juga:
"Mereka mencari kambing hitamnya klien kami. Padahal klien kami bukan orang yang bertanggung jawab, namun tetap dipersalahkan dalam peristiwa ini," ujar Rinto.
Ia menyebut hak tagih (claim) Navayo lahir dari penandatanganan Certificate of Performance (CoP) yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Leonardi.
Baca Juga:
Uji Materi di MK
Sebagai bentuk perlawanan hukum, Leonardi melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan uji materiil (Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026) ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 603 KUHP dan penjelasannya .
Baca Juga:
Mereka mempersoalkan frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam penjelasan pasal tersebut yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Leonardi meminta MK menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara secara konstitusional adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .
Tuntutan Terdakwa Lain
Baca Juga:
Dalam perkara yang sama, Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menuntut Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kemhan dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sementara itu, Gabor Kuti Szilard selaku CEO Navayo International AG yang disidangkan in absentia (tanpa hadir) dituntut lebih berat, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga:
MATATELINGA,Medan Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menyatakan keberatan atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto ya
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun (Pemkab) meresmikan dua unit TK Negeri Pembina di Kecamatan Dolok Panribuan dan Kec
Lifestyle
MATATELINGA, JAKARTA Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orb
Nasional
MATATELINGA, Madina Kasus dugaan korupsi proyek Smart Village di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki babak baru pasca penetapan te
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi resmi menyepakati langkah efisiensi energi bersama PT PLN (Persero) UP3 Pematang
Berita Sumut
MATATELINGA,Kotapinang Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distri
Ekonomi
MATATELINGA,JakartaDalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (30/7/2026), pihak KejaksaanAgung menetapkan tersangka baru
Nasional
MATATELINGABelawan Bentrok dua kelompok Pemuda terjadi di kawasan Desa Manunggal,seorang Pemuda tewas,Rabu dinihari (29/07/2026.)Bentrok ke
Berita Sumut
Cari aplikasi penghasil uang 2026? Simak 10 aplikasi yang berpotensi menghasilkan saldo DANA, OVO, PayPal, atau rekening tanpa modal.
Lifestyle
Sibolga Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing
Berita Sumut
Perkembangan dunia live streaming di media sosial membuka peluang baru bagi masyarakat untuk berkarya sekaligus memperoleh penghasilan
Lifestyle
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Berita Sumut