Jumat, 31 Juli 2026 WIB

Leonardi Dituntut 8 Tahun Penjara, Tim Hukum Soroti Pasal Selundupan dalam Surat Tuntutan

Fahrizal - Jumat, 31 Juli 2026 08:14 WIB
Leonardi Dituntut 8 Tahun Penjara, Tim Hukum Soroti Pasal Selundupan dalam Surat Tuntutan
Eks Kabaranahan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi bersama Thomas Anthony Van Der Heyden hadapi tuntutan 8 tahun penjara di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (30/7/2026)

MATATELINGA, JAKARTA -Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur kembali menyisakan kontroversi. Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc., dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026) .

Tidak hanya pidana badan, oditur militer juga menuntut mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan itu membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 5 bulan kurungan .

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut, Leonardi mengaku kecewa dan menilai tuntutan yang diajukan kepadanya tidak adil. "Itu sangat zalim, mencari-cari pasal untuk menyalahkan saya sesuai yang dibacakan oditur tadi," ujarnya kepada awak media usai persidangan.

"Pasal Selundupan" dalam Tuntutan

Baca Juga:

Sorotan utama dari tim kuasa hukum Leonardi adalah adanya dasar hukum baru yang muncul secara tiba-tiba dalam surat tuntutan. Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan keberatan karena oditur militer memasukkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam tuntutannya.

Padahal, pasal tersebut tidak pernah tercantum dalam surat dakwaan. Dakwaan primer hanya menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP .

Baca Juga:

"Jaksa menuntut klien kami dengan tuntutan 8 tahun penjara menggunakan pasal selundupan. Pasal 603 KUHP itu di dalam surat tuntutan, tidak ada dalam surat dakwaan. Tiba-tiba muncul hari ini," tegas Rinto Maha, di Jakarta, Kamis .

Rinto menilai kemunculan pasal 603 ini merupakan bentuk frustasi jaksa karena berdasarkan fakta persidangan, dakwaan pasal 2 dan 3 yang bersifat delik formil telah gugur.

Baca Juga:

Kerugian Negara Harus Nyata dan Pasti

Menurut Rinto, hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah mengubah pasal 2 dan 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, kerugian keuangan negara harus bersifat aktual dan nyata (actual loss), bukan sekadar potensial (potential loss) .

Baca Juga:

"Artinya kerugian keuangan negara harus bersifat aktual dan nyata. Pasti juga dan bisa dihitung. Mereka (Oditur) tidak bisa menggunakan Pasal 2 dan 3. Lalu tiba-tiba muncul Pasal 603? Ini lah yang disebut pasal selundupan. Ini sudah kriminalisasi," ujarnya.

Rinto menegaskan bahwa mayoritas saksi di persidangan menyatakan negara belum membayar sepeser pun kepada Navayo International AG. Tidak ada satu rupiah pun uang hasil pengadaan yang diterima atau dinikmati oleh Leonardi secara pribadi.

Baca Juga:

Kriminalisasi dan Kambing Hitam

Tim kuasa hukum menilai perkara ini merupakan upaya mengalihkan tanggung jawab atas kekalahan Indonesia dalam forum arbitrase Singapura yang kuasa hukumnya adalah Kejaksaan Agung. Kasus perdata tersebut dinilai coba dipidanakan dengan menjadikan Leonardi sebagai kambing hitam (scapegoat).

Baca Juga:

"Mereka mencari kambing hitamnya klien kami. Padahal klien kami bukan orang yang bertanggung jawab, namun tetap dipersalahkan dalam peristiwa ini," ujar Rinto.

Ia menyebut hak tagih (claim) Navayo lahir dari penandatanganan Certificate of Performance (CoP) yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Leonardi.

Baca Juga:

Uji Materi di MK

Sebagai bentuk perlawanan hukum, Leonardi melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan uji materiil (Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026) ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 603 KUHP dan penjelasannya .

Baca Juga:

Mereka mempersoalkan frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam penjelasan pasal tersebut yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Leonardi meminta MK menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara secara konstitusional adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .

Tuntutan Terdakwa Lain

Baca Juga:

Dalam perkara yang sama, Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menuntut Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kemhan dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara itu, Gabor Kuti Szilard selaku CEO Navayo International AG yang disidangkan in absentia (tanpa hadir) dituntut lebih berat, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga:
 
Berita Terbaru