Jumat, 28 Agustus 2026 WIB

DPR setujui pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto

Redaksi - Kamis, 31 Juli 2025 21:15 WIB
DPR setujui pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto
Mtc/ist
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komis

Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti atau subsider dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dikutip dari Antara, Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku selaku pengganti antarwaktu calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

Baca Juga:

Meski terbukti memberi suap, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum KPK dalam perkara itu.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Beredar, Ketua DPR RI Kembali di jabat Setya Novanto
Perwira Penyidik Tipikor Terjaring Tangan OTT
Sidang Paripurna RUU APBN 2017
Kenapa Akom di Laporkan Komisi VI ke MKD
 DPR RI Komisi I Akan Rapat Kasus Sari Rejo
Anggota DPR RI Komisi I Tinjau Meswjid Al Hasanah
 
Komentar
 
Berita Terbaru