Menakar SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan yang Sesungguhnya.
Perbedaan pendapat tentang terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai pro dan kontra perihal larangan untuk mengajukan upaya hukum bandi
Opini
MATATELINGA, Jakarta: DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.
Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.
Baca Juga:
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman.
Dia menjelaskan pemberian amnesti terhadap Hasto tersebut diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 orang narapidana lainnya yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.
Dia menyebut pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana.
Baca Juga:
"Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000, tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," tuturnya.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.
Baca Juga:
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti atau subsider dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dikutip dari Antara, Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku selaku pengganti antarwaktu calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.
Baca Juga:
Meski terbukti memberi suap, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum KPK dalam perkara itu.
Perbedaan pendapat tentang terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai pro dan kontra perihal larangan untuk mengajukan upaya hukum bandi
Opini
MATATELINGA, Medan Polda Sumut mengungkap motif pembunuhan alumni Sekolah Tinggi Pelayaran yang nyambi driver ojek online (ojol), yang jena
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Polda Sumut mengungkapkan, kebutuhan terhadap sabusabu menjadi motif pembunuhan berencana driver taksi online yang jena
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Keluhan masyarakat terkait kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok langsung mendapat perhatian Pemko Medan. Atas instruk
Ekonomi
MATATELINGA,Kabupaten Bogor Indikasi korupsi dibalik pemotongan upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa
Nasional
MATATELINGA, New Delhi Kehadiran BRICS dalam lanskap global memperluas tata kelola lingkungan hidup dunia yang lebih representatif dan efek
Internasional
MATATELINGA, Jakarta PT Hutama Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan
Nasional
MATATELINGA,Rantauprapat Momen penuh kehangatan dan keakraban, mewarnai suasana penyampaian ucapan selamat ulang tahun ke68, dari Kapolre
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Menjelang pesta demokrasi konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, pengurus menggelar rapat persiapan sekalig
Lifestyle
MATATELINGA, Tapaktuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H., M.H., melantik Muhammad Azsmar Haliem, S.H. s
Aceh
MATATELINGA, Medan Tim Khusus (Timsus) Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap dua pemilik tempat hiburan malam (TH
Berita Sumut
MATATELINGA,Palas Pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan dan menangguhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi keluarga ya
Berita Sumut