Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

Mahkamah Agung AS Memutuskan, Trump Telah Melampaui Wewenang Kepresidenannya

Redaksi - Sabtu, 21 Februari 2026 10:36 WIB
Mahkamah Agung AS Memutuskan, Trump Telah Melampaui Wewenang Kepresidenannya
Pixabay
Presiden AS Donald Trump

Menurut UU IEEPA yang dijadikan dasar hukum tarif Trump, langkah darurat dapat ditempuh untuk "menangani ancaman tak biasa atau luar biasa, yang bersumber sepenuhnya atau sebagian dari luar Amerika Serikat, terhadap keamanan nasional, hubungan luar negeri, atau ekonomi".

Tetapi sebelum Trump, belum ada Presiden AS yang sekalipun memanfaatkan UU tersebut untuk memberlakukan tarif.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Para Pengembang Mempromosikan "Rumah Trump"
Trump Kini Menginginkan Gapura Kemenangannya Setinggi 250 Kaki
Sejumlah Saksi Mata Agen Patroli Perbatasan Menembak Mati Pria Minneapolis
Bergabung Satau Tahun, Trump Mengungkapkan Rasa Frustrasi Terhadap Timnya
Trump Menyampaikan Pidato Panjang dan Bertele-tele di Tengah Ketegangan di Greenland
Machado "Memberikan" Medali Hadiah Nobel Perdamaiannya Pada Trump
 
Komentar
 
Berita Terbaru