Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

Mahkamah Agung AS Memutuskan, Trump Telah Melampaui Wewenang Kepresidenannya

Redaksi - Sabtu, 21 Februari 2026 10:36 WIB
Mahkamah Agung AS Memutuskan, Trump Telah Melampaui Wewenang Kepresidenannya
Pixabay
Presiden AS Donald Trump

"Presiden mengeklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas," kata Roberts saat membacakan putusan.

"Dengan memperimbangkan luasnya cakupan, sejarah, dan konteks konstitusional atas wewenang yang diklaim tersebut, ia harus secara jelas mendapatkan persetujuan Kongres untuk melaksanakannya," ucap Hakim Ketua MA.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Para Pengembang Mempromosikan "Rumah Trump"
Trump Kini Menginginkan Gapura Kemenangannya Setinggi 250 Kaki
Sejumlah Saksi Mata Agen Patroli Perbatasan Menembak Mati Pria Minneapolis
Bergabung Satau Tahun, Trump Mengungkapkan Rasa Frustrasi Terhadap Timnya
Trump Menyampaikan Pidato Panjang dan Bertele-tele di Tengah Ketegangan di Greenland
Machado "Memberikan" Medali Hadiah Nobel Perdamaiannya Pada Trump
 
Komentar
 
Berita Terbaru