Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

Mahkamah Agung AS Memutuskan, Trump Telah Melampaui Wewenang Kepresidenannya

Redaksi - Sabtu, 21 Februari 2026 10:36 WIB
Mahkamah Agung AS Memutuskan, Trump Telah Melampaui Wewenang Kepresidenannya
Pixabay
Presiden AS Donald Trump

Tarif tambahan tersebut akan dilandasi UU Perdagangan tahun 1974 yang mengizinkannya memberlakukan tarif selama hingga 150 hari apabila ada defisit dagang parah yang harus ditangani.

Sementara itu, Trump sebelumnya mengancam memberlakukan tarif sebesar 25 persen terhadap Jepang, tetapi angka tersebut menurun hingga 15 persen setelah perundingan, dengan pihak Jepang menjanjikan investasi besar-besaran di AS.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Para Pengembang Mempromosikan "Rumah Trump"
Trump Kini Menginginkan Gapura Kemenangannya Setinggi 250 Kaki
Sejumlah Saksi Mata Agen Patroli Perbatasan Menembak Mati Pria Minneapolis
Bergabung Satau Tahun, Trump Mengungkapkan Rasa Frustrasi Terhadap Timnya
Trump Menyampaikan Pidato Panjang dan Bertele-tele di Tengah Ketegangan di Greenland
Machado "Memberikan" Medali Hadiah Nobel Perdamaiannya Pada Trump
 
Komentar
 
Berita Terbaru