Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

Mahkamah Agung AS Memutuskan, Trump Telah Melampaui Wewenang Kepresidenannya

Redaksi - Sabtu, 21 Februari 2026 10:36 WIB
Mahkamah Agung AS Memutuskan, Trump Telah Melampaui Wewenang Kepresidenannya
Pixabay
Presiden AS Donald Trump

"Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita," kata Trump, sembari menyebut putusan tersebut "sangat mengecewakan".

MA AS sebelumnya mengadili sah tidaknya keputusan Trump menggunakan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menetapkan langsung tarif impor tanpa persetujuan Kongres AS.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Para Pengembang Mempromosikan "Rumah Trump"
Trump Kini Menginginkan Gapura Kemenangannya Setinggi 250 Kaki
Sejumlah Saksi Mata Agen Patroli Perbatasan Menembak Mati Pria Minneapolis
Bergabung Satau Tahun, Trump Mengungkapkan Rasa Frustrasi Terhadap Timnya
Trump Menyampaikan Pidato Panjang dan Bertele-tele di Tengah Ketegangan di Greenland
Machado "Memberikan" Medali Hadiah Nobel Perdamaiannya Pada Trump
 
Komentar
 
Berita Terbaru