Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

Ahli Hukum Pidana UI Tegaskan Pemerasan Harus Ada Unsur Pemaksaan

Redaksi - Sabtu, 24 Oktober 2026 10:36 WIB
Ahli Hukum Pidana UI Tegaskan Pemerasan Harus Ada Unsur Pemaksaan
Persidangan di PN Jakarta Pusat.

MATATELINGA, Jakarta :Perkara dugaan pemerasan yang menjerat BPT kembali menjadi sorotan setelah ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).


Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian karena menegaskan bahwa unsur pemaksaan merupakan unsur penting yang harus dibuktikan dalam tindak pidana pemerasan.

Baca Juga:


Menurut kuasa hukum BPT, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Vinson Leocarlius (VL), pihak yang melaporkan BPT atas dugaan pemerasan, secara aktif mencari nomor rekening BPT, mengupayakan pinjaman uang, menentukan jumlah transfer, dan melakukan transfer atas kehendaknya sendiri.

 
Berita Terbaru