Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

Ahli Hukum Pidana UI Tegaskan Pemerasan Harus Ada Unsur Pemaksaan

Redaksi - Sabtu, 24 Oktober 2026 10:36 WIB
Ahli Hukum Pidana UI Tegaskan Pemerasan Harus Ada Unsur Pemaksaan
Persidangan di PN Jakarta Pusat.




Pihak BPT meminta agar dugaan rekayasa perkara tersebut diperiksa secara independen. Dugaan itu merupakan keberatan dari pihak BPT dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Baca Juga:



Kapolres dan Mantan Kasatreskrim Jakarta Pusat Diadukan kepada KapolriPersoalan ini juga telah mendorong pihak BPT mengadukan penanganan perkara kepada Kapolri.
Pihak yang dimintakan pemeriksaan meliputi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung dan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.
Menurut kuasa hukum, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakobjektifan penanganan laporan pencurian maupun perkara pemerasan yang menjerat BPT.
Pihak BPT meminta agar Kapolri memeriksa proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk dasar penetapan BPT sebagai tersangka, penanganan laporan dugaan pencurian, serta hubungan antara kedua perkara tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pengaduan itu dimaksudkan untuk memperoleh pemeriksaan yang transparan, objektif, dan akuntabel, bukan untuk mendahului kesimpulan mengenai kesalahan pejabat yang diadukan.



Penegakan Hukum Harus Bertumpu pada Pembuktian, Bukan Sekadar Laporan

Baca Juga:

Kuasa hukum BPT berharap majelis hakim memberikan perhatian khusus terhadap keterangan ahli hukum pidana Universitas Indonesia, rekaman pertemuan, asal-usul nomor rekening, serta tindakan VL sebelum melakukan transfer uang.
Menurutnya, inti perkara ini adalah apakah benar terdapat pemaksaan yang secara hukum dapat dibuktikan, bukan semata-mata apakah pernah terjadi transfer uang.



Apabila unsur pemaksaan tidak terbukti, kuasa hukum berpandangan bahwa dakwaan pemerasan tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup.
Pihak BPT juga meminta agar laporan dugaan pencurian ditangani secara profesional dan tidak dikesampingkan hanya karena terdapat perkara pidana lain yang melibatkan pihak-pihak yang sama.
"Hukum harus melindungi korban kejahatan dan memastikan setiap tuduhan pidana dibuktikan berdasarkan fakta. Jangan sampai orang yang melaporkan dugaan pencurian justru dihukum karena konstruksi pemerasan yang unsur-unsurnya tidak terbukti," demikian sikap yang disampaikan kuasa hukum.

Baca Juga:



Hingga penyusunan berita ini, tanggapan langsung dari Vinson Leocarlius, pihak Polres Metro Jakarta Pusat, dan pejabat kepolisian yang diadukan belum tersedia dalam bahan yang digunakan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra sebelumnya menyampaikan penilaian berbeda, yakni bahwa keterangan ahli dalam persidangan justru memperkuat dakwaan terhadap BPT.
Dengan demikian, penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya unsur pemerasan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ini 4 Kejahatan Sekaligus! Negara Pakai Regulasi Salah, Biarkan PTPN Telantarkan Lalu Jual ke Investor
Arahan Presiden Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Ketahanan Nasional hingga Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Mantan Bupati Langkat Akui Dugaan Praktik Suap dan Gratifikasi Proyek
Istri Terdakwa WS Jadi Saksi, Ditolak JPU
Kuasa Hukum BPT Bantah Kapolres Jakpus Kombes Reynold Hutagalung: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Pencurian, Pertanyakan Dugaan Perlakuan Istimewa
Diklaim Warga, PTPN IV Regional 2 Tegaskan 65 Ha Lahan Kebun Sosa Masuk HGU Sah Hingga 2043
 
Komentar
 
Berita Terbaru