Football MPC PP Medan, Rahmaddian Shah : Jaga Sportivitas dan Jangan Curang
MATATELINGA, Medan Putaran akhir dari Football Cup MPC Pemuda Pancasila Medan, memperebutkan juara 34 dan juara 12, digelar Sabtu (24/10)
Bola
MATATELINGA, Jakarta :Perkara dugaan pemerasan yang menjerat BPT kembali menjadi sorotan setelah ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga:
Menurut kuasa hukum BPT, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Vinson Leocarlius (VL), pihak yang melaporkan BPT atas dugaan pemerasan, secara aktif mencari nomor rekening BPT, mengupayakan pinjaman uang, menentukan jumlah transfer, dan melakukan transfer atas kehendaknya sendiri.
Baca Juga:
Baca Juga:
Menurut ahli, penagihan uang atau utang pada prinsipnya merupakan hak seseorang sepanjang tidak dilakukan melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Ahli juga menerangkan bahwa suatu ancaman harus dinilai berdasarkan konteks peristiwa, termasuk apakah ancaman tersebut menimbulkan ketakutan dan menyebabkan seseorang menyerahkan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin diserahkannya.
Dengan demikian, menurut kuasa hukum BPT, pembuktian pemerasan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya penyerahan atau transfer uang. Harus dibuktikan pula adanya tindakan pemaksaan serta hubungan sebab akibat antara pemaksaan tersebut dan penyerahan uang.
Vinson Leocarlius Justru Aktif Mencari Nomor Rekening BPT
Baca Juga:
"Bagaimana mungkin seseorang dikatakan dipaksa menyerahkan uang apabila justru dirinya yang aktif mencari nomor rekening penerima, mencari pinjaman uang, menentukan jumlah uang, dan menentukan waktu transfer?"demikian pokok keberatan yang disampaikan kuasa hukum BPT.
Baca Juga:
Menurut kuasa hukum, tindakan mencari nomor rekening dan mengusahakan dana tersebut harus dinilai bersama seluruh bukti lain untuk menentukan apakah benar terdapat pemaksaan sebagaimana didakwakan.
Rekaman Pertemuan di Puri Mall Dipersoalkan Kuasa hukum BPT juga merujuk pada rekaman pertemuan di Puri Mall yang disebut diperdengarkan dalam persidangan.
Menurut pihak BPT, pertemuan tersebut bukan diprakarsai oleh BPT, melainkan diatur oleh pihak keluarga VL.
Baca Juga:
Dalam rekaman tersebut, menurut uraian kuasa hukum, BPT menyatakan bahwa dirinya tidak menghendaki uang apabila pemberian tersebut menimbulkan persoalan.
Pihak VL juga disebut menyampaikan bahwa keputusan masih harus dikonsultasikan dengan keluarganya.
Kuasa hukum menilai pernyataan-pernyataan tersebut penting karena dapat menunjukkan bahwa VL masih memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan, menerima, atau menolak penyelesaian yang dibicarakan.
Bahkan, menurut kuasa hukum, selama pertemuan tersebut BPT tidak menyerahkan nomor rekeningnya kepada VL.
Nomor rekening justru disebut telah diperoleh VL sebelumnya ketika mengambil kartu ATM dan uang BPT, suatu peristiwa yang juga menjadi pokok laporan dugaan pencurian.
Kuasa hukum BPT menegaskan bahwa tidak terdapat permintaan uang yang disertai ancaman atau pemaksaan oleh BPT sebagaimana unsur yang harus dibuktikan dalam perkara pemerasan.
Transfer Rp50 Juta Dipersoalkan sebagai Dasar Tuduhan Pemerasan
Baca Juga:
Baca Juga:
Kuasa hukum menilai bahwa keberadaan transfer uang tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana pemerasan.
Terlebih lagi, menurut pihak BPT, tidak terdapat bukti bahwa BPT memaksa VL menyerahkan uang dengan ancaman akan melanjutkan atau menghentikan laporan dugaan pencurian.
Pihak BPT juga merujuk pada keterangan ahli mengenai pentingnya menilai unsur kesengajaan, kehendak, dan tindakan para pihak dalam suatu peristiwa pidana.
Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Mengalihkan Perkara Pencurian Menjadi Pemerasan
Baca Juga:
Sangap Tua Ritonga menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari laporan awal BPT mengenai dugaan pengambilan kartu ATM dan uang tanpa izin.
Menurut kuasa hukum, BPT pada awalnya merupakan pihak yang mengaku dirugikan akibat dugaan pencurian tersebut.
Namun, perkembangan penanganan perkara justru menyebabkan BPT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan.
Sebaliknya, menurut pihak BPT, laporan dugaan pencurian yang mereka ajukan belum memperoleh penanganan hukum sebagaimana yang diharapkan.
Kuasa hukum menduga adanya upaya membangun perkara pemerasan untuk mengalihkan perhatian dari dugaan pencurian yang sebelumnya dilaporkan.
"Jangan sampai seseorang yang melaporkan dugaan pencurian justru dijadikan tersangka pemerasan melalui konstruksi perkara yang tidak didukung pembuktian unsur pemaksaan. Sementara itu, dugaan pencurian yang dilaporkannya justru tidak ditangani secara tuntas," demikian penegasan sikap kuasa hukum BPT.
Pihak BPT meminta agar dugaan rekayasa perkara tersebut diperiksa secara independen. Dugaan itu merupakan keberatan dari pihak BPT dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Baca Juga:
Kapolres dan Mantan Kasatreskrim Jakarta Pusat Diadukan kepada KapolriPersoalan ini juga telah mendorong pihak BPT mengadukan penanganan perkara kepada Kapolri.
Pihak yang dimintakan pemeriksaan meliputi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung dan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.
Menurut kuasa hukum, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakobjektifan penanganan laporan pencurian maupun perkara pemerasan yang menjerat BPT.
Pihak BPT meminta agar Kapolri memeriksa proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk dasar penetapan BPT sebagai tersangka, penanganan laporan dugaan pencurian, serta hubungan antara kedua perkara tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pengaduan itu dimaksudkan untuk memperoleh pemeriksaan yang transparan, objektif, dan akuntabel, bukan untuk mendahului kesimpulan mengenai kesalahan pejabat yang diadukan.
Penegakan Hukum Harus Bertumpu pada Pembuktian, Bukan Sekadar Laporan
Baca Juga:
Apabila unsur pemaksaan tidak terbukti, kuasa hukum berpandangan bahwa dakwaan pemerasan tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup.
Pihak BPT juga meminta agar laporan dugaan pencurian ditangani secara profesional dan tidak dikesampingkan hanya karena terdapat perkara pidana lain yang melibatkan pihak-pihak yang sama.
"Hukum harus melindungi korban kejahatan dan memastikan setiap tuduhan pidana dibuktikan berdasarkan fakta. Jangan sampai orang yang melaporkan dugaan pencurian justru dihukum karena konstruksi pemerasan yang unsur-unsurnya tidak terbukti," demikian sikap yang disampaikan kuasa hukum.
Baca Juga:
Hingga penyusunan berita ini, tanggapan langsung dari Vinson Leocarlius, pihak Polres Metro Jakarta Pusat, dan pejabat kepolisian yang diadukan belum tersedia dalam bahan yang digunakan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra sebelumnya menyampaikan penilaian berbeda, yakni bahwa keterangan ahli dalam persidangan justru memperkuat dakwaan terhadap BPT.
Dengan demikian, penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya unsur pemerasan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Baca Juga:
MATATELINGA, Medan Putaran akhir dari Football Cup MPC Pemuda Pancasila Medan, memperebutkan juara 34 dan juara 12, digelar Sabtu (24/10)
Bola
MATATELINGA, Medan Pembangunan Kota Medan tidak cukup hanya dengan menghadirkan infrastruktur yang memadai, taman yang indah, penerangan ja
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Sejumlah mobil mewah terlibat tabrakan beruntun di Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (24/10/2026) siang.Per
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, memberikan apresiasi atas komitmen Kapolda Sumatera Uta
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Medan menggelar turnamen padel sebagai salah satu rangkaian keg
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Menghadapi potensi cuaca ekstrem yang diprakirakan BMKG terjadi pada 2325 Oktober 2026, Badan Penanggulangan Bencana
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap mengikuti kegiatan Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Mas
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Rumah Sakit (RS) Adam Malik kembali merawat satu jenazah pasien tanpa identitas berjenis kelamin lakilaki dengan kondis
Berita Sumut
Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional menghadiri kegiatan Dialog Kebangsaan bertema &ldquoPangan dan Masa Depan Republik&rdquo
Nasional
MATATELINGW, Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (SU
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menghadiri kegiatan Perkenalan Pengurus Dewan
Lifestyle
MATATELINGA TEBINGTINGGI MATATELINGAWalikota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran aparat
Lifestyle