Jumat, 23 Oktober 2026 WIB

Ini 4 Kejahatan Sekaligus! Negara Pakai Regulasi Salah, Biarkan PTPN Telantarkan Lalu Jual ke Investor

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2026 19:30 WIB
Ini 4 Kejahatan Sekaligus! Negara Pakai Regulasi Salah, Biarkan PTPN Telantarkan Lalu Jual ke Investor
Abyadi Siregar.

MATATELINGA, Medan :Closing statement paling keras disampaikan Abyadi Siregar dalam Dialog Publik Benang Kusut Konflik Agraria: Investasi atau Perampasan, yang digelar Aktual Media Grop di Hotel Antares Medan, Kamis (22/10/2026).


"Kalau ditanya investasi atau perampasan? Jawabannya jelas PERAMPASAN yang dilegalkan!," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023.

"Kenapa? Karena negara menggunakan regulasi yang salah. Seharusnya pakai Pasal 31 PP 18/2021 untuk HAPUSKAN HGU telantar milik PTPN. Lalu pakai Pasal 24 PP 24/1997 untuk BERIKAN hak milik kepada rakyat, tegasnya.Tapi menurutnya, yang dipakai malah membiaran PTPN menelantarkan lahan HGU-nya. Lalu PTPN kerjasama dengan investor. Investor dapat HGB, rakyat digusur pakai Brimob. "Itu bukan investasi. Itu konspirasi perampasan tanah rakyat yang dilegalkan oleh BPN dan direstui Pemda!," beber Abyadi.

Baca Juga:
Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Panitia Musda XI Golkar Tanjungbalai Buka Penjaringan Balon Ketua Periode 2026–2031
Diklaim Warga, PTPN IV Regional 2 Tegaskan 65 Ha Lahan Kebun Sosa Masuk HGU Sah Hingga 2043
Polres Aceh Selatan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, 640 Liter Diamankan
HGU Bridgestone Berakhir Sejak 2022, 17 Ribu Hektare Jadi Sorotan: INDECH Desak Pemerintah Buka-bukaan!
Pemkab Simalungun Terima 1 Unit Dump Truk dari PTPN IV, Bupati Ucapoan Terimakasih
PTPN IV Regional 2 Perkuat Pengelolaan Sampah Simalungun, Serahkan Dump Truck
 
Komentar
 
Berita Terbaru