MATATELINGA, Toba:Sidang
lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Walben Silaen warga desa
Siringkoron Kecamatan Silaen kembali digelar di PN Balige, Selasa (20/10/2026).
Sidang dengan agenda mendengarkan ketiga yakni saksi Niko Silaen, Revan Silaen
dan Junita Sianipar.
Ketiga
saksi dihadirkan dan ketiganya tetap pada keterangannya antara lain bahwa
mereka tidak mendengar dengan jelas apa yang penyebab terjadinya cekcok antara
terdakwa WS, PS terhadap Walben.
Baca Juga:
Saat
saksi Revan menjelaskan keterangannya, PS tidak membantah keterangan
tersebut
"Semua
keterangannya benar," terang PS.
Baca Juga:
Namun
saat saksi Junita memberikan keterangannya, ada dua hal yang disanggah
oleh PS diantaranya jika parang bengkok tetap berada di tangan kirinya
sementara Junita mengatakan jika parang berpindah dari tangan kiri ke kanan. PS
juga mengatakan jika Walben Silaen membawa pisau namun Junita tetap pada
keterangannya yang mengatakan bahwa dia tidak melihat Walben bawa pisau dan
jarak Walben dan dirinya berada tiga meter bukan dua meter.
"Parang
bengkok berada di tangan kiri saya bukan kanan," terang PS.
Baca Juga:
Usai
mendengar keterangan ketiga saksi, penasehat hukum dari terdakwa menghadirkan
tiga orang saksi yang tidak ada dalam BAP, diantaranya satu orang saksi
perempuan Tetty Siagian yang merupakan istri dari WS, Jepri dan Maruadi
Silaen yang merupakan kepala desa Siringkoron.
Sebelumnya
Tetty ditolak oleh jaksa penuntut umum menjadi saksi namun penasehat hukum
terdakwa meminta agar keterangannya di dengar dalam persidangan. Akhirnya hakim
memperbolehkan saksi Tetty memberikan keterangan tapi tidak diambil janji dan
keterangannya hanya petunjuk dan Tetty menghendaki dirinya menjadi saksi.
Menurut hakim, keterangan Tetty tidak memiliki kekuatan pembuktian sepanjang
tidak bersesuaian dengan bukti lain.
Baca Juga:
Saat
sidang, dalam keterangannya Tetty menjelaskan awal mula munculnya kejadian
karena persoalan tanah.
"Walben
bicara-bicara terus di depan rumahnya dan setelah itu Walben saya lihat sudah
didepan rumah PS sambil teriak meminta PS keluar," terang Tetty.
Baca Juga:
Akhirnya
terjadi cekcok dengan PS disaksikan istrinya dan tidak berselang lama, WS
datang dari rumahnya langsung membawa bambu dan terjadilah penganiayaan
terhadap Walben hingga Walben mengalami luka di wajah namun saksi Tetty tidak
melihat luka-luka diwajah Walben.
"Mendengar
kejadian itu, lalu Niko datang dan mengatakan ke Walben bahwa wajah Walben
sudah berdarah dan kemudian menanyakan pisau yang dibawa Walben walaupun tidak
mendapatkan pisau itu," terang Tetty.
Baca Juga:
Kasus
ini sudah pernah dilaporkan PS ke Polres Toba dan Polres Toba menghentikan
kasus ini karena saksi dan tidak ada melihat langsung dan dinyatakan SP3.
Tetty
mengatakan jika dia tak melihat saksi lain seperti Revan dan Junita.
Baca Juga:
"Hanya
ada Walben, Wesley, Pontas dan Mangatur Panjaitan. Tidak ada Junita dan Revan.
Dan saat kejadian kondisi penerangan gelap dan hanya lampu teras rumah mertua
saya yang menyala," terang Tetty.
Tetty
Siagian mengakui bahwa baju, parang bengkok dan bambu yang dihadirkan JPU
adalah benar dia mengetahuinya.
Baca Juga:
Sidang
kemudian dilanjutkan mendengar keterangan saksi Jepri dan Maruadi.
Keterangan
mereka berdua hanya menjelaskan setelah kejadian dan menjelaskan proses
perdamaian yang gagal tercapai karena WS dan PS tidak sanggup memenuhi
permintaan Walben diantaranya biaya pengobatan sebesar lima puluh juta, tanah
yang dikuasai PS harus dikembalikan ke Walben dan dilakukan acara adat paulak
Tondi tu rumah (acara syukuran adat batak).
Sidang
akhirnya ditutup sekira pukul 20;00 dan akan dilanjutkan (21/10/2026) dengan
mendengarkan saksi.
Baca Juga: