Kamis, 22 Oktober 2026 WIB

Istri Terdakwa WS Jadi Saksi, Ditolak JPU

Pintor Maruli - Rabu, 21 Oktober 2026 07:15 WIB
Istri Terdakwa WS Jadi Saksi, Ditolak JPU
Matatelinga
Terdakwa PS saat sidang dimulai.

MATATELINGA, Toba:Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Walben Silaen warga desa Siringkoron Kecamatan Silaen kembali digelar di PN Balige, Selasa (20/10/2026). Sidang dengan agenda mendengarkan ketiga yakni saksi Niko Silaen, Revan Silaen dan Junita Sianipar.

Ketiga saksi dihadirkan dan ketiganya tetap pada keterangannya antara lain bahwa mereka tidak mendengar dengan jelas apa yang penyebab terjadinya cekcok antara terdakwa WS, PS terhadap Walben.

Baca Juga:

Saat saksi Revan menjelaskan keterangannya, PS tidak membantah keterangan tersebut

"Semua keterangannya benar," terang PS.

Baca Juga:

Namun saat saksi Junita memberikan keterangannya, ada dua hal yang disanggah oleh PS diantaranya jika parang bengkok tetap berada di tangan kirinya sementara Junita mengatakan jika parang berpindah dari tangan kiri ke kanan. PS juga mengatakan jika Walben Silaen membawa pisau namun Junita tetap pada keterangannya yang mengatakan bahwa dia tidak melihat Walben bawa pisau dan jarak Walben dan dirinya berada tiga meter bukan dua meter.

"Parang bengkok berada di tangan kiri saya bukan kanan," terang PS.

Baca Juga:

Usai mendengar keterangan ketiga saksi, penasehat hukum dari terdakwa menghadirkan tiga orang saksi yang tidak ada dalam BAP, diantaranya satu orang saksi perempuan Tetty Siagian yang merupakan istri dari WS, Jepri dan Maruadi Silaen yang merupakan kepala desa Siringkoron.

Sebelumnya Tetty ditolak oleh jaksa penuntut umum menjadi saksi namun penasehat hukum terdakwa meminta agar keterangannya di dengar dalam persidangan. Akhirnya hakim memperbolehkan saksi Tetty memberikan keterangan tapi tidak diambil janji dan keterangannya hanya petunjuk dan Tetty menghendaki dirinya menjadi saksi. Menurut hakim, keterangan Tetty tidak memiliki kekuatan pembuktian sepanjang tidak bersesuaian dengan bukti lain.

Baca Juga:

Saat sidang, dalam keterangannya Tetty menjelaskan awal mula munculnya kejadian karena persoalan tanah.

"Walben bicara-bicara terus di depan rumahnya dan setelah itu Walben saya lihat sudah didepan rumah PS sambil teriak meminta PS keluar," terang Tetty.

Baca Juga:

Akhirnya terjadi cekcok dengan PS disaksikan istrinya dan tidak berselang lama, WS datang dari rumahnya langsung membawa bambu dan terjadilah penganiayaan terhadap Walben hingga Walben mengalami luka di wajah namun saksi Tetty tidak melihat luka-luka diwajah Walben.

"Mendengar kejadian itu, lalu Niko datang dan mengatakan ke Walben bahwa wajah Walben sudah berdarah dan kemudian menanyakan pisau yang dibawa Walben walaupun tidak mendapatkan pisau itu," terang Tetty.

Baca Juga:

Kasus ini sudah pernah dilaporkan PS ke Polres Toba dan Polres Toba menghentikan kasus ini karena saksi dan tidak ada melihat langsung dan dinyatakan SP3.

Tetty mengatakan jika dia tak melihat saksi lain seperti Revan dan Junita.

Baca Juga:

"Hanya ada Walben, Wesley, Pontas dan Mangatur Panjaitan. Tidak ada Junita dan Revan. Dan saat kejadian kondisi penerangan gelap dan hanya lampu teras rumah mertua saya yang menyala," terang Tetty.

Tetty Siagian mengakui bahwa baju, parang bengkok dan bambu yang dihadirkan JPU adalah benar dia mengetahuinya.

Baca Juga:

Sidang kemudian dilanjutkan mendengar keterangan saksi Jepri dan Maruadi.

Keterangan mereka berdua hanya menjelaskan setelah kejadian dan menjelaskan proses perdamaian yang gagal tercapai karena WS dan PS tidak sanggup memenuhi permintaan Walben diantaranya biaya pengobatan sebesar lima puluh juta, tanah yang dikuasai PS harus dikembalikan ke Walben dan dilakukan acara adat paulak Tondi tu rumah (acara syukuran adat batak).

Sidang akhirnya ditutup sekira pukul 20;00 dan akan dilanjutkan (21/10/2026) dengan mendengarkan saksi.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru