Jumat, 23 Oktober 2026 WIB

Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

Pintor Maruli - Jumat, 02 Oktober 2026 08:30 WIB
Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deli Serdang Tidak Cacat Hukum
Pertemuan pendampingan Pemkab Deli Serdang dengan Kemendagri di Jakarta.

MATATELINGA,Jakarta :Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pergeseran anggaran Rp503 miliar untuk penanganan kebencanaan di Kabupaten Deli Serdang bukan merupakan cacat hukum.



Penjelasan itu disampaikan Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga:
"Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak," kata Fernando.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Pemko Binjai Tahun Anggaran 2026
66 Atlet Adu Ketangguhan di Langit Iswahjudi, Panglima TNI Cup 2026 Jadi Arena Perebutan Prestasi Aeromodelling
Soroti Eksekusi Togar ke Lapas, Kuasa Hukum Nilai Putusan: Rangkaian Peradilan Sesat
Anggota DPRDSU DT Dikenakan Pasal Berlapis, Polda Sumut Dinilai Kriminalisasi Tersangka
Ibu Hamil  Di-PHK, Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Minta Disnaker Kota Binjai Segera Fasilitasi Tripartit dengan RS
Erryl: Humanis Bukan Berarti Lemah, Negara Wajib Lindungi Nyawa Warga di Papua
 
Komentar
 
Berita Terbaru