MATATELINGA,Jakarta :Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pergeseran anggaran Rp503 miliar untuk penanganan kebencanaan di Kabupaten Deli Serdang bukan merupakan cacat hukum.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga:
"Bukan (bukan
cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak," kata Fernando.
Menurutnya, pergeseran tersebut berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta kebijakan pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong.
Fernando menjelaskan, dalam kondisi darurat, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan menginformasikannya kepada DPRD untuk selanjutnya diakomodasi dalam perubahan APBD.
"Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam perubahan APBD," ujarnya.Meski demikian, penggunaan anggaran tetap harus sesuai petunjuk teknis dan peruntukannya. Kepala daerah bertanggung jawab atas penggunaannya, sementara DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan.Terkait P-APBD Deli Serdang yang belum disepakati, Fernando menyebut pemerintah daerah tetap menggunakan APBD yang telah ditetapkan apabila tidak ada perubahan Perda APBD.
Baca Juga:
Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.