Jumat, 23 Oktober 2026 WIB

Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

Pintor Maruli - Jumat, 02 Oktober 2026 08:30 WIB
Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deli Serdang Tidak Cacat Hukum
Pertemuan pendampingan Pemkab Deli Serdang dengan Kemendagri di Jakarta.

Menurutnya, pergeseran tersebut berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta kebijakan pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong.

Fernando menjelaskan, dalam kondisi darurat, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan menginformasikannya kepada DPRD untuk selanjutnya diakomodasi dalam perubahan APBD.

"Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam perubahan APBD," ujarnya.Meski demikian, penggunaan anggaran tetap harus sesuai petunjuk teknis dan peruntukannya. Kepala daerah bertanggung jawab atas penggunaannya, sementara DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan.Terkait P-APBD Deli Serdang yang belum disepakati, Fernando menyebut pemerintah daerah tetap menggunakan APBD yang telah ditetapkan apabila tidak ada perubahan Perda APBD.

Baca Juga:
Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Pemko Binjai Tahun Anggaran 2026
66 Atlet Adu Ketangguhan di Langit Iswahjudi, Panglima TNI Cup 2026 Jadi Arena Perebutan Prestasi Aeromodelling
Soroti Eksekusi Togar ke Lapas, Kuasa Hukum Nilai Putusan: Rangkaian Peradilan Sesat
Anggota DPRDSU DT Dikenakan Pasal Berlapis, Polda Sumut Dinilai Kriminalisasi Tersangka
Ibu Hamil  Di-PHK, Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Minta Disnaker Kota Binjai Segera Fasilitasi Tripartit dengan RS
Erryl: Humanis Bukan Berarti Lemah, Negara Wajib Lindungi Nyawa Warga di Papua
 
Komentar
 
Berita Terbaru