Senin, 27 Juli 2026 WIB

Mark Up dan Laporan Fiktif, Kejari Humbahas Tahan Ketua KONI Humbahas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

James Pardede - Rabu, 03 Desember 2025 06:06 WIB
Mark Up dan Laporan Fiktif, Kejari Humbahas Tahan Ketua KONI Humbahas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Matatelinga/Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kajari Humbahas) Donald T.J. Situmorang, SH, MH menyampaikan dugan korupsi Ketua KONI Humbahas

MATATELINGA, Humbahas : Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan JHS (Ketua KONI Humbang Hasundutan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan T.A 2022, T.A 2023, Dan T.A 2024, Selasa (2/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kajari Humbahas) Donald T.J. Situmorang, SH, MH menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain Keterangan para Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk serta telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Kajari menegaskan, Tersangka JHS pada Tahun 2022 s/d Tahun 2024 menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Humbang Hasundutan, tahun 2022 KONI Humbang Hasundutan menerima dana Hibah sebesar Rp.200.000.000 untuk biaya rutin Sekretariat KONI Humbang Hasundutan sebesar Rp. 74.900.000, bantuan biaya kegiatan 6 Cabang olahraga sebesar Rp. 46.500.000, bantuan biaya kegiatan PorProvsu Tahun 2022 sebesar Rp.78.600.000.

Kemudian, pada tahun 2023 KONI Humbang Hasundutan menerima dana Hibah sebesar Rp.125.000.000 dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan rincian penggunaan biaya rutin Sekretariat KONI Humbang Hasundutan Rp. 62.000.000, bantuan biaya kegiatan 8 Cabang olahraga Rp.63.000.000.

Baca Juga:
Lalu pada tahun 2024 KONI Humbang Hasundutan menerima dana Hibah Rp.350.000.000 dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan rincian untuk biaya rutin Sekretariat KONI Humbang Hasundutan sebesar Rp. 147.000.000, bantuan biaya kegiatan 9 Cabang olahraga sebesar Rp. 192.000.000, Biaya Tali Asih Atlet Berprestasi Pada PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 sebesar Rp. 10.000.000.

"Untuk mendapatkan bantuan biaya bantuan kegiatan cabang olahraga dari Dana Hibah tersebut, cabang olahraga yang terdaftar di KONI seharusnya mengajukan proposal permohonan Dana Hibah kepada KONI, namun tidak semua cabang olahraga yang telah mendapatkan bantuan biaya dari Dana Hibah KONI ada mengajukan proposal, tetapi tetap mendapatkan Dana Hibah KONI yang disalurkan langsung oleh Ketua KONI atas nama JHS," tandasnya.

Berdasarkan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Tahun 2022 dan Tahun 2023, lanjut Kajari yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Bersama dengan KONI selaku penerima Hibah, KONI selaku penerima Hibah harus menyalurkan Dana Hibah kepada Cabang Olahraga penerima dengan cara di transfer, namun nyatanya setelah Dana Hibah masuk ke rekening KONI, Ketua dan Bendahara KONI mencairkan dana dari Bank.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Seputar Kasus KONI, Kejari Humbahas Tunggu Hasil Audit
Kejari Humbahas Geledah Kantor Disparpora dan KONI
Wali Kota Tutup Turnamen Futsal Antar Instansi, KONI Siantar Raih Juara Pertama
Wakil Bupati Toba Terima Audiensi Awal dari KONI Kabupaten Toba Bahas Rencana PORKAB 2025
Dukung Perkembangan Olahraga Di Wilayah, Komandan Kodim 1710/Mimika Hadiri Acara Pelantikan
Turnamen Bola Volley Antar Club Dibuka Bupati Asahan
 
Komentar
 
Berita Terbaru