"Untuk selanjutnya, Ketua KONI menyalurkan Dana Hibah kepada tiap-tiap cabang olahraga dengan cara tunai sehingga bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," tegasnya.
Selanjutnya, AR selaku Sekretaris KONI atas perintah dari Ketua KONI atas nama JHS meminta sebagian dana dari cabang olahraga dengan alasan untuk kemitraan. Oleh karena Dana yang diterima oleh cabang olahraga tidak sesuai dengan dana yang seharusnya mereka terima akibat adanya sebagian dana yang diminta kembali oleh Ketua KONI.
"Maka untuk menyesuaikan laporan penggunaan dana yang terdapat dalam laporan pertanggungjawaban akhirnya digunakan dengan laporan yang fiktif dan penggunaan dana yang telah di mark up," katanya.
Kemudian, lanjut Donald T.J. Situmorang dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil atau kenyataan yang sebenarnya seperti dokumen pertanggungjawaban dibuat untuk membayar kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum perjanjian ditandatangani maka dokumen pertanggungjawaban tersebut adalah data yang tidak benar
(palsu) dan tidak akuntabel sehingga melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 16, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan angka 5.1.6 dan angka 5.2 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
"Atas dasar perintah Ketua KONI atas nama JHS, penggunaan Dana Hibah oleh KONI tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulatif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 588.847.000," tegasnya.
Donald T.J. Situmorang menambahkan, Pasal yang disangkakan kepada Tersangka JHS, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang