Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA 2024, Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Geledah 3 Lokasi Berbeda di Jakarta

James Pardede - Rabu, 12 November 2025 21:15 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA 2024, Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Geledah 3 Lokasi Berbeda di Jakarta
Matatelinga/Istimewa
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus bekerja secara intensif dengan melakukan Penggeledahan di 3 (tiga) lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025).

MATATELINGA, Jakarta : Untuk menemukan dan melengkapi alat bukti terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun Anggaran 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus bekerja secara intensif dengan melakukan Penggeledahan di 3 (tiga) lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Menurut Kajati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH,MH bahwa ketiga lokasi yang digeledah adalah PT. BP di Jakarta Barat, PT. GEEP Kec. Grogol Pertambunan Jakarta Barat, dan PT. GT Tbk yang berlokasi di Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat.

"Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, dimana ketiga lokasi ini merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smartboard di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing Tinggi TA 2024," kata Indra Ahmadi Hasibuan.

Lebih lanjut Indra Ahmadi Hasibuan menyampaikan bahwa dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan dan menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

Baca Juga:

"Tim penyidik melakukan penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan Ijin Geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 05 November 2025," jelasnya.

Setelah penggeledahan dilakukan, tambahnya diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang benderang.

Baca Juga:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Smartboard SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi, Tim Penyidik Kejati Sumut Geledah 2 Lokasi Berbeda
Skandal Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Kepsek SMAN 16 Medan
Lima Tersangka Korupsi Proyek Solar Cell Dilimpahkan
Bareskrim Didesak Segera Periksa Sri Mulyani
Massa Aksi Desak Kejatisu Tangkap Wakil Gubernur
Diperiksa Bareskrim, Denny Indrayana Bantah Rugikan Negara Rp32,4 Milyar
 
Komentar
 
Berita Terbaru