JAKARTA - Matatelinga, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri, sebagai saksi sekaligus terlapor terkait kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway atau layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014, di Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelum memasuki ruang penyidik, Denny yang datang ditemani beberapa kuasa hukumnya menyempatkan diri menjelaskan terlebih dulu proyek yang saat ini tengah di selidik Bareskrim tersebut.
Denny mengatakan program tersebut adalah untuk memudahkan pembayaran paspor secara elektronik. Menurut Denny, dengan program tersebut keluhan dalam pembuatan paspor selama ini berkurang.
"Program ini adalah merubah pembayaran paspor dari manual melalui loket ada antre panjang menghindari pungli dan calo. Sehingga dirubah menjadi secara elektronik secara online yang kemudian bisa pake SMS banking, dan lain-lain," kata Denny kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Denny juga mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Desember lalu atas program itu uang negara dirugikan sebesar Rp 32,4 miliar. Menurut Denny, hasil BPK tersebut merupakan pemasukan uang negara dan bukan kerugian negara.
"Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara dirugikan sebesar Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara melainkan negara menerima uang Rp 32,4 miliar," ujarnya.
Dalam pemeriksaan perdana itu Denny datang sekitar Pukul 11.00 WIB, dengan didampingi sejumlah pengacaranya. Dia datang menggunakan baju koko warna putih lengan pendek dengan motif kembang bergaris di dadanya. Dikutip laman merdeka.com, Kamis (12/3/2015)
"Itu saja dulu yang saya sampaikan," pungkasnya.
(Fit)