Selasa, 28 April 2026 WIB

Skandal Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Kepsek SMAN 16 Medan

Hendra - Selasa, 09 September 2025 14:30 WIB
Skandal Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Kepsek SMAN 16 Medan
Matatelinga
Pelaku korupsi dana.bos.

MATATELINGA,Medan : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penetapan dan menahan tersangka inisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 - Tahun 2023, Senin (8/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus menyampaikan bahwa tersangka selaku Kepala Sekolah yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 sampai dengan 2023.

"Penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut Daniel Setiawan Barus menyampaikan, bahwa Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.525.600.000. Jumlah keseluruhan sekitar Rp. 3.001.630.000.

Baca Juga:

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 826.753.673," paparnya.

Perbuatan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di-Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan dan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi dana BOS ini," tandasnya.

Daniel Setiawan Barus menambahkan, alasan dilakukan penahanan bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka mengulangi tindak pidana dan untuk mempermudah serta mempercepat proses penyidikan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KPK Jadwalkan Periksa 60 Orang, Eks Kejatisu Idianto Terseret Skandal TOP,
Kejagung Diminta Tangani Skandal Dugaan Suap di Pemkab Batubara
Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal: Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan
Skandal Jual Beli Aset Renovasi: KPPN Tanjungbalai Diduga Lakukan Penyelewengan
Dugaan Skandal Asmara Oknum Pagawai Kantor Pangulu Nagori Sidotani Mencuat
Ada Skandal Politik di Desa Situmbaga: Dugaan Provokasi dan Intimidasi Dukungan Warga untuk Dolly - Buchori
 
Komentar
 
Berita Terbaru