Sabtu, 03 Oktober 2026 WIB

Kejati Sumut Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda PT Pelindo I Dengan Nilai Kontrak Rp135,8 Miliar

James Pardede - Selasa, 14 Oktober 2025 06:51 WIB
Kejati Sumut Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda PT Pelindo I Dengan Nilai Kontrak Rp135,8 Miliar
Matatelinga/Istimewa
Kejati Sumut Kembali Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda PT Pelindo I Dengan Nilai Kontrak Rp135,8 Miliar

"Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Husairu menyampaikan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka selain alasan objektif juga alasan subjektif yaitu untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.

Baca Juga:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya
Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201 Belawan
Tingkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas, Pelindo Regional 1 Inisiasi Program “Rumah Difabel Berdaya”
Zero Tolerance Terhadap Fraud, BRI Tindak Tegas Oknum Pekerja yang Terlibat Korupsi KUR di Sei Kepayang
Dua Presiden Memimpin KTT Perdamaian Internasional
Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ADD
 
Komentar
 
Berita Terbaru