Sabtu, 03 Oktober 2026 WIB

Kejati Sumut Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda PT Pelindo I Dengan Nilai Kontrak Rp135,8 Miliar

James Pardede - Selasa, 14 Oktober 2025 06:51 WIB
Kejati Sumut Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda PT Pelindo I Dengan Nilai Kontrak Rp135,8 Miliar
Matatelinga/Istimewa
Kejati Sumut Kembali Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda PT Pelindo I Dengan Nilai Kontrak Rp135,8 Miliar

MATATELINGA, Medan : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 (dua) unit kapal tunda kap.2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai Antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT.Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 s/d 2021 dengan perjanjian/kontrak senilai Rp.135.811.032.026 yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran/MA 212 investasi fisik Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020.

Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH, Senin (13/10/2025) menyampaikan bahwa tersangka yang ditahan yakni "RS" (Mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan Sejak 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2020).

"Dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan dan peran tersangka RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT.Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) Tahun 2016 - 2020 adalah merupakan Konsultan Pengawas dalam kegiatan pengadaan 2(dua) unit Kapal tunda tersebut," paparnya,

Menurut Husairi, kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Baca Juga:

"Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Husairu menyampaikan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka selain alasan objektif juga alasan subjektif yaitu untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.

Baca Juga:

"Setelah dilakukan pemerisaan kesehatan, tersangka RS ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan," tandasnya.

Sebelumnya, tambah Husairi, Tim Penyidik telah menahan tersangka HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Husairi menambahkan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Baca Juga:

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya
Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201 Belawan
Tingkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas, Pelindo Regional 1 Inisiasi Program “Rumah Difabel Berdaya”
Zero Tolerance Terhadap Fraud, BRI Tindak Tegas Oknum Pekerja yang Terlibat Korupsi KUR di Sei Kepayang
Dua Presiden Memimpin KTT Perdamaian Internasional
Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ADD
 
Komentar
 
Berita Terbaru