Sabtu, 03 Oktober 2026 WIB

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ADD

Redaksi - Sabtu, 11 Oktober 2025 06:41 WIB
Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ADD
Sidan kasus kadis PMD

matatelinga.com,Medan : : Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang, di Ruang Sidang Cakra 8 pada Jumat (10/10/2025) sore.

Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan Nangis, Divonis 3 Tahun
Dua Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun, Usop Suripto ucapkan Terimakasih
Terdakwa Pil Ekstasi Divonis Bebas, Kenapa Bisa...?
Bawa 16 Kg Ganja, 2 Kurir Narkoba Divonis 15 Tahun
Notaris Elviera Divonis 1,5 Tahun Bui
PH Korban: Letda Mar Chandra Layak Divonis PDTH
 
Komentar
 
Berita Terbaru